TitikNOL - Rosa Meldianti bersama kuasa hukumnya, melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (06/11). Perseteruan antara Rosa Meldianti atau akrab disapa Meldi dengan Dewi Perssik kini menemui babak baru.
Jika sebelumnya mereka melakukan perang mulut lewat media, kali ini keduanya bakal berperang melalui proses hukum. Pasalnya, baik Dewi Perssik maupun Meldi sudah resmi membuat laporan polisi atas tudingan pencemaran nama baik.
Dewi Perssik didampingi pengaca Hotman Paris Hutapea melaporkan Meldi ke Polda Metro Jaya pada Senin (5/11) kemarin. Sementara sang keponakan, Meldi, juga telah melaporkan Dewi Perssik pada hari Selasa (6/11) dengan didampingi pengacaranya, Rudi Kabunang.
"Saat ini kami telah melakukan laporan polisi. Ada 2 laporan kami dengan terlapor Dewi Perssik atau Dewi Muria Agung. Dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik," tutur Rudi Kabunang usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11).
Laporan polisi pertama dibuat oleh Meldi terhadap Dewi Perssik yang merasa nama baiknya tercoreng akibat pernyataan sang tante.
Sementara laporan polisi kedua dibuat oleh ibunda Meldi lantaran tidak terima atas tudingan perselingkuhan yang diduga sempat dikatakan Dewi Perssik.
"Ada ucapan atau statement dalam Ig live yang sempat kami download khusus kepada ibunda Meldi, adanya tuduhan perselingkuhan, dll. Kalau ke Meldi baik langsung maupun cupture Ig, ada kalimat atau kata-kata yang kami katakan sebagai pencemaran nama baik," tuturnya.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Rosa Meldianti Melaporkan Dewi Perssik dengan Tudingan Pencemaran Nama Baik