Kamis, 21 November 2024

Pendirian Tower Diduga Tak Berizin di Lebak, Vendor Smartfren Sebut IMB Dikerjakan PT. IBS

Pembangunan tower BTS di Kampung Gunung Tumpang, Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng diduga tak berizin. (Foto: TitikNOL)
Pembangunan tower BTS di Kampung Gunung Tumpang, Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng diduga tak berizin. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Menyeruaknya permasalahan pembangunan puluhan tower Base Transceiver Station (BTS) diduga tak berizin yang di kerjakan oleh perusahaan kontraktor PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) di Kabupaten Lebak membuat vendor perusahaan telekomunkasi seluler dari Smartfren angkat bicara.

Pihak Smartfren mengakui, bahwa di Kabupaten Lebak tahun 2018 ini tengah dilaksanakan pembangunan puluhan tower BTS milik Smartfren yang pengerjaan dilaksankan oleh kontraktor PT. IBS berkantor di Jakarta.

Theofalus Vendor Smartfren kepada TitikNOL mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah melaksanakan pekerjaan tower dengan dua item pekerjaan yakni akuisisi lahan atau lebih di kenal SITAC (Site Acguisition) dengan bangunan CME (Civil, Mechanical dan Electrical).

"Terkait pekerjaan tower kita sebagai vendor yang kita laksanakan yakni dua item pekerjaan SITAC dan CME,"ujar Vendor Smartfren ini melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, kemarin.

Baca juga: Pemkab Lebak Ancam Bongkar Puluhan Tower Milik PT IBS

Disinggung soal permasalahan perizinan terutama soal pembangunan puluhan tower BTS yang dilaksanakan PT. IBS diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Theofalus menyebut bahwa terkait IMB itu tanggungjawab pihak kontraktor PT. IBS.

"Terkait IMB itu paralel dokumen dengan SITAC, finish langsung dikerjakan sama PT. IBS selaku kontraktor,"terangnya.

Sebelumnya, Dartim Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak menyatakan akan kembali memanggil kedua kalinya perusahaan kontraktor PT. IBS selaku pelaksana pembangunan puluhan tower BTS di Kabupaten Lebak yang terindikasi tidak memliki kelengkapan perizinan salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Gun/TN2)

Komentar