LEBAK, TitikNOL – Sejumlah warga Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli) dana bantuan sosial terdampak virus corona yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK). Dana bansos itu direalisasi pada Senin (11/5/2020) di Kantor Desa Cikatomas.
Informasi yangn diperoleh, pungli kepada penerima ditengarai melibatkan oknum pengurus RT dan RW setempat. Adapun pungli dilakukan dengan dalih untuk memberi honor perangkat desa setempat.
Besaran bansos terdampak Covid - 19 yang diterima warga sebesar Rp600 ribu. Namun usai pencairan, warga mengaku didatangi RW untuk meminta pungutan dengan nilai variatif hingga Rp100 ribu per penerima.
Hal itu seperti dikemukakan M Jajuli, relawan Garda Cendikia di Desa Cikatomas kepada TitikNOL, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, banyak warga penerima BLT Covid - 19 mengadu kepada dirinya. Sebelum terjadi pungli kepada penerima BLT Covid - 19, awalnya penerima dipanggil dengan menggunakan surat pemberitahuan dari kantor desa.
"Iya benar kang, terjadi ada pungutan sebesar Rp100 ribu per KK untuk operasional perangkat desa. Hampir semua wilayah RW terjadi pungli meski nilainya variatif," ujar M Jajuli.
Terpisah, Sukandi, warga Desa Cikatomas, mengaku menjadi korban pungli usai menerima dana bansos Covid - 19 sebasar Rp600 ribu itu.
"Diterima Rp600 ribu, datang ke sini (rumah) dipinta lagi Rp100 ribu. Katanya untuk memberi gaji pegawai desa," ungkap Sukandi.
Dikonfirmasi, Jalaludin Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, membantah telah mengintuksikan kepada pengurus RT maupun RW untuk melakukan pungutan dana bansos Covid - 19 tersebut kepada penerima.
"Kami tida tahu adanya pungutan itu, sama sekali kami tidak ada intruksi untuk memungut, pak," kilah Sekdes Cikatomas ini. (Gun/TN1)