LEBAK, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menunda melakukan penertiban Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tradisional Rangkasbitung.
Penertiban dijadwalkan usai hari raya Idul Fitri, sesuai tuntutan para pedagang yang melakukan demontrasi.
"Melihat kondisi dan situasi yang berkembang di lapangan, serta setelah berdiskusi dan dikonsultasikan kepada pimpinan bahwa penertiban PKL tidak dimungkinkan dilakukan hari ini," terang Kasat Pol PP Lebak, Dartim, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Pemkab Lebak Bakal Tata Pasar Tradisional Rangkasbitung
Menurutnya, sesuai tuntutan para pedagang, penertiban akan dilakukan pada tanggal 10 Mei 2022. Jika masih tetap berjualan, maka petugas akan melakukan pembongkaran paksa.
"Jadi pukul 00.00 WIB mereka sudah mengosongkan lapak, dan hasil kesepakatannya dibongkar secara mandiri, tapi kalau diingkari kami tidak ada toleransi lagi," tegas Dartim. (Gun/TN3)
Ini Identitas Santri yang Meninggal Akibat Longsor di Rangkasbitung
WhatsApp Pay, Fitur Layanan Pembayaran Diperkirakan akan Tumbuh di Indonesia
Satlantas Polres Cilegon Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut
Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas
Batik Khas Kabupaten Serang Diluncurkan
Bahaya Konsumsi Minuman Energi Berlebih Saat Cuaca Panas, Ini Alasannya
Kejar Pelaku Pembuang Bayi, Polres Cilegon Periksa Sejumlah Saksi
Polisi Obrak-abrik Arena Balap Liar di Tangsel, Puluhan Pembalap Kocar-Kacir
Hasil Verifikasi Administrasi 573 Bacaleg Kota Serang Belum Memenuhi Syarat