LEBAK, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menunda melakukan penertiban Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tradisional Rangkasbitung.
Penertiban dijadwalkan usai hari raya Idul Fitri, sesuai tuntutan para pedagang yang melakukan demontrasi.
"Melihat kondisi dan situasi yang berkembang di lapangan, serta setelah berdiskusi dan dikonsultasikan kepada pimpinan bahwa penertiban PKL tidak dimungkinkan dilakukan hari ini," terang Kasat Pol PP Lebak, Dartim, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Pemkab Lebak Bakal Tata Pasar Tradisional Rangkasbitung
Menurutnya, sesuai tuntutan para pedagang, penertiban akan dilakukan pada tanggal 10 Mei 2022. Jika masih tetap berjualan, maka petugas akan melakukan pembongkaran paksa.
"Jadi pukul 00.00 WIB mereka sudah mengosongkan lapak, dan hasil kesepakatannya dibongkar secara mandiri, tapi kalau diingkari kami tidak ada toleransi lagi," tegas Dartim. (Gun/TN3)