Minggu, 15 Desember 2024

Pengadaan Lahan Diperiksa Kejati, Pembangunan Sport Center Rp980 M Ada Potensi Batal?

Ilustrasi. (Dok: Metrojambi)
Ilustrasi. (Dok: Metrojambi)

SERANG, TitikNOL – Sekda Banten Al-Muktabar mengaku jika Pemerintah Provinsi Banten akan mengambil kebijakan terkait pembangunan proyek Sport Center yang terletak di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Dikatakannya, kebijakan yang diambil Pemprov tentu akan berdasarkan pengamatan atas proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Seperti diketahui, status lahan yang disiapkan untuk pembangunan proyek sport center saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten. Kejati Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara pengadaan lahan itu.

Lahan milik warga seharga Rp35 miliar yang direncanakan akan dibangun kawasan sport center, sebelumnya dijual ke Pemprov Banten seharga Rp144.061.902.000. Dalam proses jual beli tersebut, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) disebut-sebut mendapat untung senilai Rp109.061.902.000.

Menanggapi hal ini, Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten akan melihat status lahan Sport Center yang dianggarkan dari APBD 2020 Banten senilai Rp980 miliar. Sekda meyakini, kebijakan yang diambil Pemprov Banten tidak akan melawan proses hukum dan Perundang-undangan. Kelanjutan pembangunannya pun akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Namanya proses hukum, kami patuh pada proses Perundangan. Apa makna akhir dari setelah dalam proses hukum itu, kami ngikutin. Nanti kami lihat seberapa besar ini berpengaruh kepada lanjut atau tidaknya pembangunan itu. Jadi itukan peristiwa hukum, kami cermati lebih jauh sesuai perkembangannya,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Banten, Selasa, (14/7/2020) kemarin.

Baca juga: Mantan Sekda Banten 'Digarap' Kejati Kaitan Lahan Sport Center

Ia menjelaskan, penggunaan anggaran untuk proyek Sport Center menggunakan tahun jamak atau pelaksanaan pekerjaan sebuah pembangunan membebani anggaran lebih dari satu tahun.

“Sport Center skema besarnya pakai tahun jamak. Jadi prinsipnya, pihak ketiga yang telah mendapatkan porsi kerja dapat menggulirkannya sesuai kemampuannya. Tapi secara totalitas penganggaran kami di sana, karena tahun jamak bisa menyesuaikan,” jelasnya.

Baca juga: Lanjutkan Proyek Sport Center Rp980 M saat Pandemi Covid-19, Alipp: Ada Persekongkolan

Seperti diketahui, belum lama ini Kejati Banten memanggil sejumlah pihak untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sport Center. Beberapa pihak yang sudah dipanggil Kejati Banten, satu di antaranya merupakan Sekda Banten di era Gubernur Ratu Atut Chosiyah yakni Muhadi. (Son/TN1)

Komentar