Jum`at, 4 Oktober 2024

Pengamat: Harmoni Sekda dan Gubernur Menjadi Niscaya

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah. (Foto: TitikNOL)
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah. (Foto: TitikNOL)

BANTEN, TitikNOL - Polemik Sekda Banten memasuki babak baru. Al Muktabar kini menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten ke PTUN Serang.

Ditambah berdasarkan fakta, Al masih menjadi Sekda Banten definitif lantaran belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Presiden.

Polemik ini kembali mencuat menyusul masa Plt Sekda Banten Al Muhtarom akan habis pada 24 Februari 2024 mendatang.

Dari persoalan itu, pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengatakan, hubungan antara Sekda dan gubernur harus harmonis demi keberlangsungan jalannya roda pemerintahan di Provinsi Banten.

“Untuk itu, harmoni Sekda dan gubernur menjadi niscaya, tidak dapat ditawar. Jika Sekda tidak dapat mendukung penuh kinerja gubernur, maka akan mengganggu kerja pemerintahan,” katanya, Kamis (17/2/2022).

Melihat kondisi saat ini, Dedi menilai Al gagal menjalankan tugas dan fungsinya, serta membina relasi dengan Gubernur Banten.

”Muktabar terbukti gagal membina relasi dengan Gubernur, pun gagal menjalankan tugas dari fungsinya sebagai Sekda,” ungkapnya.

Menurutnya, jika Al kembali aktif menjabat Sekda Banten, patut diduga ada hubungan ketidaknyamanan dengan gubernur.

”Satu sisi gubernur tentu tidak lagi nyaman, sisi lainnya akan terjadi pertentangan yang justru semakin membebani kinerja pemerintah Banten,” paparnya. (TN3)

Komentar