LEBAK, TitikNOL - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba ) Kementerian ESDM, telah mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.
Keputusan itu ditanda tangani secara elektronik dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022.
Salah satu dari 1.036 Perusahaan Pertambangan, PT. Tambang Silika Bayah sebagai perusahaan satu-satunya yang melakukan supply bahan baku row material jenis silica ke Pabrik Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten.
Pasalnya, PT. Tambang Silika Bayah sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 belum menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022.
"Dengan ini, pemegang PKP2B tahap operasi produksi, kontrak karya tahap operasi produksi, IUP operasi produksi, dan IUPK operasi produksi sebagaimana terlampir, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara,” bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (8/3/2022).
Komunitas Peduli Informasi lingkungan hidup dan pertambangan (KOPIHITAM), Budi Supriad menyayangkan terhadap inspektur tambang Provinsi Banten yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap pemegang IUP OP yang mendapatkan suspensi, yang masih melakukan kegiatan pertambangan, seperti PT. Tambang Silika Bayah.
"Inspektur Tambang Provinsi Banten tidak tegas, padahal keputusan administrasi pemerintahan berupa surat penghentian sementara terhadap PT. Tambang Silika Bayah sangat terang, berlandasan hukum dan dibuat tidak secara asal-asalan, selain itu perusahaan PT. Tambang Silika Bayah (TSB) juga membandel dan tidak patuh melaksanakan sanksi administratif tersebut yang berlaku sampai dengan 60 hari kalender pasca di buatnya surat yakni berakhir tanggal 7 April 2022," ungkap Budi.
Hasil pemantauan di lapangan, lanjut Budi, tambang tersebut masih beroperasi sampai saat ini.
Padahal negara memberikan sanksi dalam upaya penegakan hukum bidang pertambangan dengan tujuan agar tidak lalai pemegang IUP terhadap kewajibannya.
Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak patuh atas sanksi administratif tersebut, terlepas sanggahan atau keberatan dari perusahaan terhadap pemerintah seolah tidak berarti karena memaksa beraktivitas.
Selain itu, suspensi yang hanya berlaku 60 hari kalender, bukan pencabutan izin.
"Tidak ada alasan untuk tidak mengindahkan surat penghentian sementara direktorat jenderal mineral dan batubara, sebab landasan hukum, porsedur dan mekanisme nya sudah berdasarkan ketentuan pada permen ESDM nomor 7 tahun 2020," terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, TitikNOL masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan PT. Tambang Silika Bayah (TSB) melalui Kepala Teknik Tambang PT. TSB, Arie Krisnawatty.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Harry Nurdiansyah selaku Inspektur Tambang ESDM Provinsi Banten dilakukan, namun belum direspon. (Gun/TN3)