Senin, 2 Desember 2024

Pengantin Baru di Cilegon Sudah Memiliki Kartu Nikah

Ilustrasi. (Dok: Merdeka)
Ilustrasi. (Dok: Merdeka)

CILEGON, TitikNOL – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon mulai memberikan kartu nikah pada pasangan yang menikah di tahun 2019.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kemenag Kota CIlegon Isomuidin mengatakan, pemberian kartu nikah pada pasangan pengantin tersebut sudah dimulai sejak Januari 2019 lalu.

"Dengan mulai berlakunya aturan itu, berarti, setiap pasangan pengantin baru, selain mendapatkan buku nikah, juga mendapatkan kartu nikah. Jadi di kartu itu terdapat foto dan identitas pasangan, serta kode batang atau bar code yang menunjukan identitas kedua pasangan itu saat di scan,"jelas Isomuidin kepada awak media di kantornya, Senin (18/3/2019).

Menurutnya, kartu nikah tersebut sebagai tanda bukti, manakala pasangan pengantin berpergian ke luar kota dan menginap di hotel syariah.

"Nah itu (kartu nikah-red) sebagai bukti menunjukan sudah menikah secara sah,”ujarnya.

Perlu diketahui, Kantor Kemenag Kota Cilegon sejauh ini mencatat sudah ada 272 pasangan yang sudah memiliki kartu nikah. (Ardi/TN2).

Komentar