Senin, 7 Oktober 2024

Pengelola Pasar Ciruas Akui Salah Gunakan Perizinan

Lahan parkir pengunjung pasar Ciruas, Kabupaten Serang yang di bangun kios. (Dok: TitikNOL)
Lahan parkir pengunjung pasar Ciruas, Kabupaten Serang yang di bangun kios. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Pengelola pasar Ciruas (PT Karang Lewas), Siap bertanggung jawab atas penyalahgunaan perizinan parkir yang dibuatkan 10 kios untuk berjualan para pedagang kali lima (PKL).

Kepala pengelola Pasar Ciruas, Widodo, mengakui jika pihkanya melakukan pelanggaran penyalahgunaan perizinan parkir. Namun, pihaknya siap mempertanggungjawabkannya.

“Kita enggak usah ke pemkab (Perda, red) dengan parkir saja kita sudah melanggar, perizinan parkir kita pakai itu sudah melanggar (Dibuat 10 kios, red) yang tadinya perizinan parkir ada surat suratnya perizinan parkir dengan pakai kios kan sudah melanggar. Saya yang melakukan, tetap saya pertanggungjawabkan. Secara resikonya akan saya tanggungjawabkan,” kata Widodo kepada TitikNOL, ditemui di ruangannya, Selasa (19/6/2019) kemarin.

Baca juga: Aneh, Lahan Parkir di Pasar Ciruas Malah Dibangun Kios

Widodo juga beralasan, pembuatan kios sebanyak 10 petak tersebut karena pihaknya tidak mau dirugikan oleh para PKL yang bandel menggunakan lahan parkir untuk tempat jualan.

”Tiba-tiba parkirnya tidak bisa mengatasi pedagang, kita usir tetap di situ. Akhirnya kita gak mau rugi karena itu merasa lahan saya itu punya hak saya walaupun itu peruntukannya itu (Parkir, red) dibangunlah sepuluh kios. Daripada pedagang lemprakan, mending saya bikin kios sekalian dan itu bakal saya pertanggung jawabkan sampai manapun, ini parkir tetep (Sebagian lahan, red),” ujarnya.

Widodo pun berdalih, pihaknya tidak pernah melakukan pungutan apapun kepada para pedanggang yang berada di depan tersebut.

“itu kita tidak pernah memungut apapun dari pedagang yang ilegal,” tukasnya. (Lib/TN1)

Komentar