Jum`at, 18 Oktober 2024

Penghuni Indekos jadi Sasaran Utama Operasi Yustisi di Cilegon

Petugas Satpol PP Kota Cilegon saat menggelar operasi yustisi di kontrakan di Kecamatan Citangkil. (Foto: TitikNOL)
Petugas Satpol PP Kota Cilegon saat menggelar operasi yustisi di kontrakan di Kecamatan Citangkil. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, kembali melakukan operasi yustisi terhadap penghuni kosan dan kontrakan. Operasi yustisi kali ini digelar di Kecamatan Citangkil.

Dalam operasi ini, petugas Satpol PP dibantu TNI/Polri menyisir kamar kosan dan kontrakan. Satu persatu penghuni diperiksa kartu identitasnya oleh petugas.

Sebanyak 56 orang penghuni kosan dan kontrakan diamankan petugas gabungan dalam operasi tersebut. Mereka diamankan karena tidak memiliki KTP dan keterangan domisili setempat.

Penghuni kosan dan kontrakan yang tidak memiliki TKP dan keterangan domisili itu selanjutnya dibawa ke kantor Kelurahan Citangkil untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sukroni mengatakan, operasi yustisi ini gencar dilakukan untuk tertib administrasi kependudukan dan keberadaan lingkungan terhadap penghuni kosan dan kontrakan.

"Kan kalau habis libur panjang lebaran yang ngontrak awal itu biasanya membawa saudara dan temannya. Nah ini yang harus kita awasi, apakah mereka melaporkan diri RT setempat atau tidak," jelas Sukroni disela-sela operasi yustisi, Senin (24/6/2019).

Tidak hanya berkaitan dengan tertib administasi kependudukan, operasi tersebut juga dikakukan untuk melakukan pengawasan para penghuni kosan dan kontrakan.

"Mereka (penghuni kosan dan kontrakan) juga kita awasi, karena kita tidak mau kosan maupun kontrakan dijadikan tempat pesta narkoba, miras dan perbuatan negatif lainnya," tegasnya. (Ardi/TN1).

Komentar