Minggu, 24 November 2024

Pengumuman UMK 2017 Banten Mundur

Ilustrasi. (Dok: rukunlima)
Ilustrasi. (Dok: rukunlima)

SERANG, TitikNOL - Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Untung Saritomo memastikan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 se-Banten mundur beberapa hari dari jadwal pengumuman serentak 21 November hari ini.

Alasannya, hingga saat ini dewan pengupahan masih mengkaji besaran UMK 2017 yang direkomendasikan masing-masing daerah.

"Ya, memang ada keterlambatan lah satu sampai tiga hari. Posisinya masih dalam pembahasan, masih kita kaji dulu. November ini kita targetkan sudah ditetapkan," kata Untung, kepada wartawan, Senin (21/11/2016).

Meski tidak diumumkan serentak seperti daerah lain, menurutnya hal tersebut tidak jadi soal.

"Enggak masalah. Karena sebenarnya begini filosofisnya, kenapa diputuskan serentak 21 November itu, supaya tidak saling inting untuk penetapannya. Kita ini selain memang masih dikaji, kita juga memberikan kesempatan pengusaha yang tak mampu bayar gaji sesuai UMK agar mempersiapkan persyaratan untuk penangguhan. Salah satu persyaratannya adalah audit dan itu butuh waktu lama," ungkapnya.

Sebagian besar wali kota/bupati merekomendasikan UMK 2017 tidak sesuai PP 78/2015. Lalu bagaimana kebijakan pemprov?

Untung menjawab secara implisit. Ia mengisyaratkan pemprov akan mengikuti PP 78/2015.

"Ada tiga dampak jika kita tidak mengikuti sesuai PP 78/2015, antara lain akan berdampak pada ketenagakerjaan dan kondisi perekonomian. Seluruh kepala disnaker se-Indonesia sudah diundang Menteri (Menaker) agar penetapan UMK nantis sesuai PP 78/2015. Ini demi menjaga dunia investasi di Indonesia," tukasnya.

Informasi diperoleh, seluruh rekomendasi UMK 2017 dari pemkab/pemkot se-Banten sudah diterima Disnakertrans Banten per 17 November.

Rekomendasi UMK 2017 Kota Cilegon sebesar Rp3.693.669,42 atau naik 20 persen dari UMK 2016 sebesar Rp3.078.057,85, Kabupaten Tangerang Rp 3.355.750 atau naik 20 persen dari UMK 2016 sebesar Rp3.021.650. Kemudian Kabupaten Serang Rp3.341.665 atau naik 11 persen dari UMK sebelumnya Rp3.010.500.

Selanjutnya, Kota Serang Rp3.108.470 naik dari UMK sebelumnya sebesar Rp2.648.125, Kota Tangerang Rp3.355.750 naik dari UMK sebelumnya sebesar Rp3.043.950.

Selanjutnya Kota Tangsel sebesar Rp3.270.966 naik dari sebelumnya sebesar Rp3.021.650, Kabupaten Lebak Rp2.127.700 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp1.965.000, dan Kabupaten Pandeglang Rp2.181.779 atau naik 9,09 persen dari UMK sebelumnya sebesar Rp1.999.981. (Kuk/Rif)

Komentar