Senin, 25 November 2024

Pengunjung Keluhkan Parkir R2 di Banten Lama Hingga Rp5 Ribu, UPT Parkir: Itu Liar

Ilustrasi. (Dok: Pojokjabar)
Ilustrasi. (Dok: Pojokjabar)

SERANG, TitikNOL - Para pengunjung wisata Banten Lama keluhkan soal pembayaran parkir kendaraan roda dua atau motor yang mencapai hingga Rp5 ribu. Tarif tersebut diduga dikolektif secara sepihak tanpa adanya payung hukum.

Hari salah satu pengunjung yang hendak berziarah menuturkan keberatannya soal pembayaran parkir yang dinilai terlalu tinggi. Ia pun menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan kondisi lahan di Banten Lama.

"Ya masa bayar parkir aja sampai Rp. 5 ribu, biasanya geh cuma Rp. 2 ribu. Kalau mobil sih wajar, ini mah motor loh," kata Hari ditemui di Banten Lama, Sabtu, (11/5/2019).

Menurutnya, Banten Lama merupakan icon dari Banten yang mempunyai nilai historis yang luhur. Ia berharap pemerintah dapat menertibkan petugas parkir yang memasang tarif dengan sewenang-sewenang.

"Harapan saya pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini, jangan ada lagi kejadian ini. Kalaupun ada parkir sok aja gak masalah yang penting bayarnya harus sesuai," tegasnya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Ahmad Yani mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hanya menyediakan dua tempat lahan parkir di kawasan Banten Lama yakni di terminal Sukadiri dan di Kawasan Penunjang Wisata (KPW).

"Banten Lama memang masih carut marut soal lahan parkir. Namun, Pemkot Serang menyediakan lahan parkir di Banten Lama dua tempat, ada di KPW seluas 2 hektar dan terminal lama di Sukadiri, namun di KPW masih terkendala dalam pembebasan lahan dan pencernaannya," kata Ahmad.

Persoalan parkir, kata Ahmad, tarifnya sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011."Untuk kendaraan roda 4 sejenis mini bus dengan kapasitas penumpang 9 orang itu Rp3 ribu, untuk bus sedang kapasitas penumpang 25 orang kisaran Rp5 ribu, untuk bus besar itu Rp7,500 dan untuk roda 2 itu Rp1 ribu tidak lebih," tegasnya.

Kemudian dalam permasalahan penertiban dan penanganan, dirinya enggan berkomentar lebih jauh. Pasalnya, hal tersebut sudah dalam koridor atau ranah hukum, bukan lagi menjadi persoalan Dishub. Ia menjelaskan bahwa ciri dari petugas parkir Dishub dengan mengenakan rompi berwarna jingga dan bertuliskan "juru parkir Kota Serang".

"Kalaupun banyak yang terjadi di lapangan yang menggunakan atas nama Dishub, bisa dilihat pada kartu karcisnya, kami punya korporas sebagai tanda legalnya," tegasnya. (Gat/TN2)

Komentar