Sabtu, 27 Juli 2024

Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Kasus Dugaan Bagi-Bagi Duit, JARI 98 : Gue Maafin Si Pelapor

Ketua JARI 98, Willy Prakarsa saat memenuhi panggilan Bawaslu Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)
Ketua JARI 98, Willy Prakarsa saat memenuhi panggilan Bawaslu Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI 98) menghadiri kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (1/1/0/2020).

Kehadiran JARI 98 tersebut memenuhi panggilan Bawaslu terkait adanya laporan masyarakat soal bagi-bagi duit dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan di Lapangan Rawamacek, Ciater, Serpong, beberapa hari lalu.

Ketua Presidium JARI 98, Willy Prakarsa kepada sejumlah awak media menyampaikan, pihaknya dicecar tiga pertanyaan oleh Bawaslu terkait kasus tersebut.

Tiga pertanyaan itu, kata Willy, seputar dugaan pelanggaran pemilu, soal kehadiran Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dikediamannya, dan bagi-bagi duit yang terjadi di Lapangan Rawamacek.

"Ada tiga pertanyaan yang disodorkan kepada saya, pertanyaan itu soal dugaan adanya pelanggaran pemilu, kehadiran Bu Airin dirumah saya, dan dugaan bagi-bagi duit," terang Willy Prakarsa.

Willy menilai laporan tersebut merupakan salah alamat, lantaran JARI 98 merupakan bukan salah satu tim sukses Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

"Pelapor harusnya punya data komplit kalau ingin melapor, jangan video potong-potong dijadikan barang bukti. Iya sebenarnya ini juga pencemaran nama baik, tapi gue maafin si pelapor. Tapi kalau besok mau lapor lagi harus punya data sendiri yang komplit,"kata Willy Prakarsa.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, Bawaslu memanggil JARI 98 atas adanya laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran pemilu terkait bagi-bagi duit.

Menurut Jazuli, laporan tersebut nantinya akan dibahas dan dibawa ke Gakumdu untuk dirapatkan apakah kasus dugaan bagi-bagi duit di Lapangan Rawamacek layak dilanjutkan atau tidak.

"Pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan bagi-bagi uang yang terjadi di Lapangan Rawamacek, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. Laporan ini sudah masuk pembahasan pertama sebagai sepakat untuk dilanjutkan di proses klarifikasi," terang Ahmad Jazuli.

Jazuli menjelaskan, saat ini pihaknya baru melakukan klarifikasi mulai dari pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk proses klarifikasi. Dalam kasus itu, kata Jazuli, ada empat saksi dalam kasus tersebut. (DON/TN1)

Komentar