Selasa, 10 Desember 2024

Penumpang Menjerit, Pemprov Banten Biarkan Kenaikan Tarif AKDP hingga Ratusan Persen

Ilustrasi. (Dok: Republika)
Ilustrasi. (Dok: Republika)

SERANG, TitikNOL - H-9 jelang hari raya idul Fitri 1440 Hijriyah, tarif angkutan umum bus ekonomi Angkatan Kota Dalam Provinsi (AKDP) jenis Elf trayek Malingping - Pandeglang - Serang mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

Jika di hari biasanya tarif yang dikenakan hanya Rp50 ribu saja, saat ini penumpang harus merogoh uang hingga Rp120 ribu per sekali jalan.

Kondisi inipun dikeluhkan oleh para pengguna jasa angkutan ini. Umumnya mereka tidak bisa berbuat banyak, karena lonjakan tarif jelang lebaran ini dianggap rutinitas tahunan.

"Mau bagaimana lagi pak, tiap tahun begini terus (tarif naik, red). Buktinya pemerintah diam-diam saja tidak ada penindakan," ujar Rahmat, salah satu penumpang yang ditemui di Terminal Pakupatan, Senin (27/5/2019).

Menurut Rahmat, harusnya pemerintah bertindak tegas menangani soal tarif, sehingga tidak merugikan masyarakat pengguna jasa angkutan.

"Kami mau gimana lagi, mau marah kesiapa? Hanya bisa pasrah. Harusnya pemerintah pedulikan kami yang terus dirugikan akibat hal ini," keluhnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 tahun 2016 tentang tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah trayek Malingping - Pandeglang - Serang, ditetapkan tarif paling tinggi Rp20.000 dan paling rendah Rp12.000.

Meski penetapan tarif ini banyak dikeluhkan oleh pengelola karena dianggap terlalu kecil, namun hingga saat ini Pemprov Banten belum melakukan update tarif dalam Pergub.

Di sisi lain, para pengguna jasa angkutan ini terus ditekan, dengan adanya kenaikan tarif sepihak yang dilakukan oleh pemilik kendaraan. (Lib/TN1)

Komentar