LEBAK, TitikNOL - Pihak penyalur Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Lebak, akan diperiksa Inspektorat Jendral pada Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Tim Jaksa Agung Muda Intelijen.
Hal itu diketahui dari surat pemanggilan pemeriksaan yang ditujukan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Dalam isinya, surat itu sebagai tindaklanjut surat pelimpahan dari Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi atas nomor R/2530/PM.00.00/40 43/12/2020 tanggal 12 Desember 2020.
"Maka Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial beserta Tim Jaksa Agung Muda Intelijen akan melakukan pemeriksaan terkait dengan aduan yang telah disampaikan," bunyi surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemensos RI Dadang Hermawan yang dikutif TitikNOL.
Dalam surat itu juga, Kemensos bagian Inspektora Jendral memohon pihak yang disurati untuk menghadirkan Kepala Bidang atau staf yang membidangi program BPNT, Korda, Pendamping dan TKSK Kabupaten Lebak, E-warung Kabupaten Lebak, Supplier BPNT Kabupaten Lebak, Direktur PT. AAM PRIMA ARTHA serta Dani Samun.
Para pihak yang terpanggil akan diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak pada 17 Februari sampai Kamis 18 Februari 2021.
Saat dikonfirmasi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nur Handayani mengaku belum menerima surat pemberitahuan yang beredar.
"Enggak ada pemberitahuan ke saya, coba saya cek dulu ya," terang Kajari Lebak kepada TitikNOL melalui pesan WhatsAppnya, Selasa, (16/2/2021).
Namun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebak Bayu Wibianto, membenarkan akan adanya pemeriksaan. Menurutnya, Kejari Lebak hanya sebagai fasilitator tempat pemeriksaan.
"Kita hanya memfasilitasi tempatnya saja," terangnya. (Gun/TN1)