LEBAK, TitikNOL - Dodi Wiraatmaja, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, memberikan alasan soal dihentikannya perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Gajrug di Kecamatan Cipanas.
"Pertama-tama mari kita bicara hubungan dari tujuan hukum itu sendiri. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan oleh Aparat Penegak Hukum yang terdiri dari kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ujar Dodi kepada wartawan, Selasa (24/8/2018).
Menurutnya, Kejari Lebak mengambil poin kedua yaitu tentang kemanfaatan, karena pasar harus segera diselesaikan dan menjadi dasar prioritas dalam pembangunan.
Hal itu kata Dodi, sebagaimana yang menjadi landasan pertimbangan kejaksaan mengacu pada instruksi Presiden yang di dalam programnya meminta seluruh stakeholder pemerintahan baik pusat, provinsi, kota maupun kabupaten di seluruh Indonesia untuk bertanggungjawab penuh dalam mempercepat pembangunan
Infrastruktur yang di gagaskan oleh pemerintah.
Kemudian lanjut Dodi, ditegaskan kembali oleh pimpinan tertinggi bidang pidsus melalui surat edaran Jampidsus nomor -765/F/Fd.1/04/2018 yang juga di berlandaskan dari Inpres tersebut.
"Kejari Lebak telah melakukan penyelidikan dengan profesional dan proporsional. Hasil penyelidikan dan penghitungan kerugian negara segera kita laporkan secara berjenjang untuk membahas hasil penyelidikan, sebagai bukti keseriusan dalam penanganan terhadap tindak pidana korupsi," paparnya.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Depan Kantor Kejari Lebak Ricuh
Hasil dari laporan berjenjang tersebut kata Dodi, kemudian Kejari Lebak diminta untuk berkoordinasi dengan pusat yaitu kementerian Direktorat Jendral (Dirjen) Perindustrian dan Perdagangan yang memberikan dana terhadap realisasi pembangunan Pasar Gajrug.
Dan apa yang menjadi kendala sehingga di tahun 2017 tidak dapat menentukan sikap terhadap penyelesaian pembangunan selanjutnya, diperoleh keterangan dari Dirjen bahwa segala sesuatu yang menjadi objek hukum tidak dapat diberikan kepastian sampai memperoleh kepastian hukum itu sendiri.
Setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dari bulan April hingga bulan Juni, pihak Kejaksaan menyurati pihak Dirjen atas hasil penyelidikan terhadap pembangunan pasar tersebut.
Kemudian kata Dodi, diterangkan oleh pihak Dirjen apabila Kejaksaan tetap melakukan penindakan baik ada pengembalian atau tidak ada pengembalian, sehingga proses hukum tetap berjalan dan sudah dapat dipastikan objek pasar menjadi objek hukum itu sendiri sampai mempunyai kekuatan hukum tetap baik dalam upaya hukum banding, kasasi maupun PK yang membutuhkan waktu tidak singkat.
"Sehingga pasar sudah pasti tidak dapat dilanjutkan dan Dirjen Perindustrian Perdagangan pusat tidak dapat memberikan kepastian baik itu berupa kebijakan maupun surat kepada pemerintah daerah Lebak untuk memerintahkan melanjutkan pembangunan pasar dan proses hibah juga dapat dipastikan akan di tunda," terang Dodi.
"Pasar Gajrug merupakan program 1000 pasar Jokowi yang harus segera dapat dimanfaatkan agar roda perekonomian di daerah Kecamatan Cipanas dapat berjalan dan menjadi komitmen kejaksaan. Selanjutnya diambil kesimpulan untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian di sekitar Cipanas, pihak kejaksaan telah menyerahkan hasil penyelidikan beserta lampiran kerugian atau kelebihan pembayaran pada pihak Dirjen Perindustrian Perdagangan agar dapat segera menentukan sikap," ujar Dodi lagi.
Kemudian lanjutnya, pihak Dirjen Perindustrian dan perdagangan membalas surat Kejaksaan Negeri Lebak dan langsung ditujukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak pada poin tiga, dengan meminta segera mengembalikan kerugian negara yang ditemukan, selanjutnya diminta segera menganggarkan pembangunan pada tahun ini dengan anggaran APBD sambil menunggu proses hibah dari Dirjen.
Dijelaskan, dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Lebak, Pemkab Lebak sudah memiliki payung hukum dari surat Dirjen Kementrian Perindustrian Perdagangan sehingga tidak ada lagi keragu-raguan untuk menganggarkan pembangunan lanjutan pembangunan pasar agar tidak terbengkalai
"Kejaksaan Lebak tidak semata-mata menindak namun mencari penyelesaian yang dirasa bermanfaat untuk masyarakat Lebak, khususnya di Kecamatan Cipanas yang terdiri dari empat desa dimana keseluruhan masyarakat desa setempat masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menempuh perjalanan ke pasar Kota Rangkasbitung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kejaksaan Negeri Lebak berkomitmen akan terus bekerja mengawal pembangunan," tukas Dodi. (Gun/Tn1)