Kamis, 8 Mei 2025

Penyelundupan 2,9 Ton Daging Babi Ilegal Digagalkan BKHIT di Pelabuhan Merak

Penyelundupan 2,9 ton daging babi ilegal, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Penyelundupan 2,9 ton daging babi ilegal, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kota Serang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 ton daging babi ilegal, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Petugas Satpel BKHIT Banten dr. Fitriasari menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, dan saat melakukan pengawasan arus lalu lintas di dalam pelabuhan Merak ditemukan satu truk membawa daging celeng tanpa sertifikat kesehatan dari Karantina.

“ini sudah dilakukan penangkapan terhadap lalu lintas daging babi hutan atau celeng sebanyak 2,9 ton dari Lampung Tengah dengan tujuan akhir Palangkaraya, ini karena tidak dilengkapi dengan sertifkat karantina, sertifikat kesehatan asal,” kata dr. Fitriasari, Rabu 7 Mei 2025.

Dia menjelaskan untuk modusnya sendiri, disimpan dibagian bawah truk kemudian ditutupi oleh dedak dan jagung.

”Kemudian dia juga modus operandi dilakukan disimpan dibawah dedak dan jagung,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan kenek yang membawa truk berisi daging celeng ilegal tersebut.

“pemeriksaan satu truk didalam pelabuhan dan ternyata disapatkan daging celeng, dan saat ini porses penangan tindakan karantina (untuk dagingnya), sopir dan kenek dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (GT/TN)

Komentar