CILEGON, TitikNOL - Tim gabungan Lanal Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu baby lobster di sebuah gudang di Desa Muara Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak , Kamis (3/10/2019) malam sekira pukul 20:30 WIB. Dua pelaku berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Lanal Banten, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman baby lobster dalam jumlah besar.
Dengan dasar laporan itulah, tim gabungan TNI AL langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penggerebekan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah melaksanakan pencatatan dan pengepakan baby lobster yang akan dikirimkan ke Singapore. Baby lobster tersebut rencananya akan dikirim melalui Jambi.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku berikut dengan barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Banten, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan penghitungan barang bukti oleh Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banten.
Adapun dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, masing-masing berinisial WS dan EF.
Danlanal Banten Kolonel (P) Golkariansyah mengatakan, baby lobster senilai kurang lebih Rp17 miliar yang diamankan tersebut rencananya akan dikirim ke Singapore.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baby lobster jenis pasir sebanyak 116.283 ekor dan baby lobster jenis mutiara 2.100 ekor dengan jumlah total 118.383 ekor atau dengan nilai Rp 17.862.450.000," kata Golkariansyah di Mako Lanal Banten, Jumat (4/10/2019).
Lanal Banten saat ini masih terus melakukan pengembangan dalam kasus penyelundupan baby lobster tersebut, termasuk mengejar pemilik gudang yang diketahui berinial HO.
Sementara untuk menanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bisa di jerat dengan Pasal 16 ayat 1 jo pasal 88 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 9 Jo Pasal 31 ayat 1 UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan dan Tumbuhan. (Ardi/Tn1).