Rabu, 2 April 2025

Penyelundupan BBM Ilegal di Bojonegara Diungkap, 8 Ton Solar Diamankan

:Jajaran Ditpolair Polda Banten saat menggelar kasus penyelundupan bbm ilegal. (Foto: TitikNOL)
:Jajaran Ditpolair Polda Banten saat menggelar kasus penyelundupan bbm ilegal. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Banten, menangkap pelaku penyelundup BBM jenis solar di Jetty PT MCA Bojonegara, Kabupaten Serang.

Satu truk tangki muatan 8 ton solar dan segel palsu, diamankan dalam penangkapan tersebut.

Kasi Tindak Subdit Gakkum Ditpolair Polda Banten Kompol Yuswandi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima kepolisian bawah di wilayah Bojonegara bahwa sering terjadi transaksi BBM ilegal.

"Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan selama seminggu, terus kita langsung melakukan penangkapan pada 20 Februari 2018 lalu. Adapun saat penangkapan, pelaku hendak melakukan transaksi," ungkap Kompol Yuswandi dalam keterangan persnya di Mapolair Polda Banten, Selasa (27/2/2018).

Dalam modus operandinya, pelaku yang diketahui bernama Nisful Laili alias Saiful (35) memalsukan dokumen dan menggunakan segel palsu saat melakukan pengisian di kapal tugboat.

Sementara untuk solar, pelaku mendapatkannya dari Jakarta dan akan dikirim ke daerah Bojonegara.

"Jadi saat dilakukan penangkapan itu belum terjadi pengisian, hanya baru persiapan, terus anggota langsung melakukan penangkapan," terangnya.

Kanit Tindak Subdit Gakkum Ditpolair Polda Banten AKP M Akbar Baskoro menambahkan, pelaku sendiri adalah pemain tunggal saat melakukan transaksi bbm ilegal.

Segel dan dokumen palsu itu diurus sendiri oleh pelaku sehingga seakan-akan dokumen tersebut seperti asli.

"Kalau untuk solar itu asli bukan oplosan, cuma dokumennya saja palsu. Pelaku sendiri mendapatkan solar dari Jakarta dan sekarang masih dalam pengembangan kita," ungkap AKP M Akbar.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 10 kali. Ia menjual 1 liter solar seharga Rp6.500 dan belinya di Jakarta seharga Rp 6.000 per liter.

"Sudah 10 kali transaksi, hasilnya untuk kebutuhan keluarga. 1 tangki dapat keuntungan Rp2 juta, mobil truk tangkinya dapat sewa," akunya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahin 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Ardi/TN1).

Komentar