SERANG, TITIKNOL - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Depok, menggerebek sebuah hotel eks hotel Mandalika di Kampung Kopi, Desa Anyer, Kabupaten Serang, Kamis (13/7/2017), yang dijadikan gudang narkoba jenis sabu.
Hasilnya, petugas mengamankan empat orang Warga Negara Asing ( WNA ) asal Taiwan berinisial LMH, CWC, LGY dan HYL serta barang bukti sabu kekitar satu ton.
Penyelundupan barang haram itu digagalkan, saat para tersangka mencoba melakukan pengiriman sabu-sabu melalui jalur laut melalui dermaga yang ada di eks Hotel Mandalika.
"Sebelumnya para tersangka akan mencoba melakukan pengiriman melalui dermaga lain. Namun tidak berhasil karena sudah tercium oleh petugas yang sudah mengintai sejak 2 bulan yang lalu. Dalam proses penyelundupan itu sendiri para tersangka menggunakan perahu nelayan untuk membawa narkoba sebelum di angkut di darat," kata Kapolsek Anyer AKP Dedi Rudiman, saat dikonfirmasi, Kamis ( 13/7/2017 ).
Dalam penggerebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 27 kotak warna emas, 24 kotak warna hitam yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu yang diperkirakan beratnya mencapai 1 ton, yang sudah tersimpan di dalam sebuah mini bus berjenis Toyota inova.
"Dalam penangkapan ini terdapat 1 WNA ber inisial LMH berhasil dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat di tangkap. Tersangka LMH tewas karena melakukan perlawanan saat di tangkap. Untuk tersangka CWC dan LGY sudah diamankan. Adapun untuk tersangka HYL berhasil kabur dan hingga kini masih dilakukan pengejaran," tukas Kapolsek. (Ardi/red)