SERANG, TitikNOL - Kasus penggelapan pajak pada Samsat Kelapa Dua, Tangerang memasuki babak baru. Penyidik Kejati dan auditor menemukan modus yang sama pada mobil dengan nomor polisi (Nopol) berbeda.
Hal itu terungkap pada saat tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan pada sistem data server pembayaran pajak.
"Penambahan kerugian yes, penambahan tersangka belum. Ada temuan penyidik bersama auditor ada beberapa Nopol dengan modus kasus serupa. Masih di tahun yang sama," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan didampingi Ketua Tim Penyidikan, Muh Yusuf.
Ivan menyatakan, kerugian dari kasus penggelapan pajak ini bisa mencapai 20 persen hingga 30 persen dari kerugian penghitungan sementara penyidik pada kasus awal yang tembus Rp5,9 miliar.
"Ya lumayanlah up sekitar 20 persen, 30 persen kerugian awal," ungkapnya.
Baca juga: Kejati Sita Uang Rp5,9 Miliar dari Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua
Ia menjelaskan, rata-rata modus yang dilakukan pelaku pada pembayaran pajak mobil, dengan merubah dari kendaraan baru (BBN 1) menjadi ganti kepemilikan kendaraan (BBN 2).
"Itu kita dalami, kita inventarisir, memang rata-rata transaksi yang menggunakan modus BBN1 menjadi BBN2 itu sebagian besar dengan mobil kewajiban pajak yang lumayan inilah (besar biayanya)," jelasnya.