SERANG, TitikNOL - Minuman keras (Miras) jenis tuak masih marak dijual di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dari hasil investigasi, peredaran Miras jenis tuak ini sudah mulai masuk ke tingkat pengecer. Karena dengan mudah, barang haram itu ditemukan di warung-warung kecil yang tersebar di sejumlah lokasi.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, maraknya peredaran Miras diduga karena adanya pembiaran terhadap distributor yang memasok Miras ke sejumlah warung-warung.
Cara penjualannya, distributor yang memasok tuak menggunakan mobil pribadi saat mengirim ke warung-warung kecil yang tersebar di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Menurut sumber, peredaran miras jenis tuak tersebut sudah lama beredar terlebih menjelang ilebaran.
"Pemasok miras jenis tuak biasanya menggunakan mobil saat mengirim ke warung-warung kecil yang tersebar di Kecamatan Ciruas," katanya kepada TitikNOL, Selasa (11/05/2021).
Hingga saat ini, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang atau aparat Kepolisian. (Wen/ TN1)