Jum`at, 22 November 2024

Peredaran Obat Keras Golongan G Masih Marak di Kabupaten Tangerang, Pembeli Didominasi Anak Muda

Ilustrasi. (Dok: Malangnews)
Ilustrasi. (Dok: Malangnews)

TANGGERANG, TitikNOL - Peredaran obat keras yang masuk golongan G, masih marak di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Hal itu akibat bebasnya sejumlah toko berkedok kosmetik menjual obat-obatan terlarang, seperti excimer, tramadol tanpa ada resep dokter.

Hasil investigasi pada Jumat, (20/5/2022), pembeli didominasi kalangan anak muda. Mereka melakukan transaksi dengan cepat tanpa ngobrol panjang.

Biasanya, pembeli datang dengan mengenakan helm dan langsung menyodorkan uang serta mengutarakan obat yang diinginkan. Kemudian, penjual dengan mudah memberikan obat terlarang.

Modus yang dilakukan penjual terpantau di salah satu toko obat, yang berlokasi di Desa Cibugel Kelurahan Cibugel Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.

Saat digali lebih jauh, penjual toko berinisial A mengaku dapat meraup omset Rp1,5 juta hingga Rp2 juta perhari.

“Iya bang omset saya dalam sehari paling dapat Rp1,5 juta hingga Rp2 juta perhari, soal kordinasi urusan bos," katanya saat ditemui di lapak jualannya.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Banten, Durahman mengaku geram dengan maraknya penjualan obat terlarang.

Menurutnya, Indonesia saat ini darurat narkoba. Khusus di Banten, maraknya kios- kios yang berkedok menjual kebutuhan bayi disinyalir menjual obat-obatan yang masuk golongan G secara ilegal.

"Maka kami mengecam atas peredaran obat-obatan tersebut dijual bebas karena dapat merusak penerus bangsa, saya akan melaksanakan aksi besar-besaran ketika masih ada pembiaran oleh yang berwenang," ujarnya.

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolda Banten dan BPOM Banten agar melakukan razia.

"Saya sedang menunggu laporan dari pengurus 8 kabupaten kota di Banten hasil investigasi Tim yang akan saya laporkan ke semua instansi," tegasnya. (Wen/TN3)

Komentar