SERANG, TitikNOL - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara menggelar aksi demontrasi meminta pembebasan para aktivis yang ditahan dengan dalih melakukan melanggar hukum saat menyampaikan aspirasi rakyat.
Dalam rangkaian aksinya, para mahasiswa membawakan sejumlah poster yang bertuliskan tuntutan dan menggunakan masker sebagai simbol pembungkaman penegak hukum terhadap kasus penculikan aktivis.
Selain itu, unjukrasa juga diwarnai dengan aksi teatrikal yang menggambarkan pembungkaman pemerintah terhadap pejuang rakyat karena dinilai membahayakan sang penguasa.
Koordinator Aksi Ega Setiawan menilai, Kondisi saat ini Hak Asasi Manusia (HAM) selalu dirampas oleh Pemerintah. Atas dasar itu, pemerintah dianggap lalai dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pelindung rakyat.
Padahal menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 1998 HAM adalah barometer peradaban hukum dan wajib menjunjung tinggi martabat manusia.
"Jangan sampai hak kita terzolimi, HAM kita hilang begitu saja. Saya rasa hari ini ham telah diperkosa oleh kekuasaan," katanya saat berorasi di Jl Veteran no 1 Serang, Selasa, (10/12/2019).
Lebih ironinya lagi, setiap pergantian kepemimpinan selalu ada penangkapan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat. Hal itu bukti konkret pemerintah telah merampas hak-hak berpendapat.
"Terkait dengan Presiden mahasiswa Cendrawasih yang berdemonstrasi kemudian dihalang oleh pihak aparat kepolisian yang memang diambil sampai sekarang belum pulang," ujarnya.
"Tak hanya itu, saudara kami Lutfi yang memang sedang mengeluarkan hak berpendapat yang telah dijamin dalam Undang-undang," tegasnya.
Dengan kejadian tersebut, kata Ega, jangan harap kejahatan di Indonesia dapat lenyap jika penguasanya merenggut hak-hak rakyatnya.
"Ham lahir karena berdasarkan kebutuhan manusia, artinya seharusnya pemerintah memberikan hak yang layak, kebebasan berpendapat. Jangan sampai negara tidak andil dalam hal ini," terangnya.
Maka, pihaknya menuntut pemerintah agar segera membaskan lutfi dan para aktivis terdahulu, berikan hak penuh kepada mahasiswa untuk beraspirasi dan tuntaskan HAM yang dulu yang hingga kini belum terungkap. (Son/Tn1)