SERANG, TitikNOL - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mkrzani ditolak Kejari Serang.
Pasalnya, hal itu atas pertimbangan subjektif dan objektif hukum dalam KUHAP. Ditambah, penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.
"Alasan pertimbangan alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, alasan objektif pasal 21 KUHAP," kata Kajari Serang, Freddy Simanjuntak, Senin (31/10/2022).
Freddy mengatakan, pertimbangan penolakan dilakukan oleh JPU. Setelah dilakukan pengkajian terhadap proses hukum yang berjalan, diputuskan permohonan pemangguhan penahanan tidak dikabulkan.
Baca juga: Kejari Serang Telaah Pengajuan Surat Permohonana Penangguhan Penanahan Nikita Mirzani
"Setelah menimbang yang dibuat JPU terhadap permohonan penangguhan atas nama NM, maka JPU berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan dari tersangka NM," ujarnya.
Bahkan saat ini, pihaknya telah menyiapkan lima JPU untuk menyusun dakwaan pada kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
"Untuk JPU sudah kita siapkan 5 orang untuk menyusun dakwaan. Dalam proses ada waktunya kita sampaukan," jelasnya. (TN3)