Kamis, 21 November 2024

Pernah Positif Covid-19 Ternyata Masih Bisa Divaksin, Tapi Ini Syaratnya

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti saat diwawancarai wartawan. (Foto: TitikNOL)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti saat diwawancarai wartawan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah hingga saat ini masih berupaya menangani pandemi Covid-19 yang sudah merajalela di Indonesia terlebih khusus Banten. Salah satunya dengan cara memberikan vaksin kepada masyarakat.

Bahkan sejauh ini, warga yang pernah terjangkit virus Corona sudah bisa divaksinasi setelah tiga bulan positif.

"Kalau penyintas Covid, boleh divaksin setelah 3 bulan. Setelah 3 bulan dia boleh divaksin," katanya kepada TitikNOL, Rabu (23/2/2021).

Ia menjelaskan, warga yang terpapar Covid-19 memiliki kekebalan tubuh alami. Namun biasanya setelah tiga bulan, kekebalan tubuh itu berkurang. Sehingga, masyarakat yang pernah positif dapat diberikan vaksinasi.

"Tapi kalau belum 3 bulan nggak. Karena masih punya kekebalan di tubuhnya. Jadi orang yang pernah Covid kenapa nggak divaksin? Itu dia punya kekebalan tubuh alami. Jadi kekebalan tubuh itu didapat secara alami dan buatan. Kalau buatan itu melalui vaksin," jelasnya.

Menurutnya, ketika penyintas positif virus Corona memliki kekebalan tubuh alami, sayang untuk diberikan vaksin. Mengingat, vaksin merupakan kekebalan tubuh buatan untuk melawan virus Corona.

"Ketika penyintas Covid sudah mempunyai kekebalan, sayang divaksin. Tapi kalau biasanya setelah 3 bulan kekebalan alaminya mulai turun, boleh ditambah," ujarnya. (Son/TN1)

Komentar