SERANG, TititkNOL- Terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin serta penyegelan terhadap 2 kamar milik terpidana korupsi atas nama Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan adik Ratu Atut Chasanah oleh KPK membuat sejumlah pihak angkat bicara.
Salah satunya pernyataan sikap Banten Bersih yang memberi apresiasi kepada KPK sebagai lembaga anti rasuah."Tentu saja kita memberi apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh KPK sebagai lembaga anti rasuah yang masih dipercaya publik saat ini," kata Kordinator Banten Bersih Gufron, Sabtu (21/7/2018).
Gufroni pun mengaku sebagai penggiat Banten Bersih tentu peristiwa ini sangat mengejutkan bahkan publik pun terkejut, mengingat kasus semacam ini jarang terjadi bahkan sampai ada penyegelan sel yang dihuni terpidana korupsi.
"Mungkin ini kali pertama, terjadi suatu penyegelan sel di dalam suatu lembaga pemasyarakatan. Biasanya KPK sesaat melakukan OTT lalu disertai penyegelan terhadap ruang kerja tersangka atau suatu kamar," ungkapnya.
Yang lebih menariknya, lanjut Gufroni adalah penghuni yang mendiami sel itu justru tidak ada ditempat atau kosong. Kemanakah terpidana yang mendekam di sel yang disegel itu oleh KPK.
"Kami menduga salah satu penghuninya yaitu Wawan memang sering keluar masuk Lapas Sukamiskin. Rumor itu sudah lama kami dengar, bahkan info yang kami peroleh kalau Wawan ini hanya berada dalam Lapas 2 hari dalam 1 pekan," lanjutnya.
Gufroni pun melihat peristiwa ini diduga motifnya plesiran. Bila ini memang sudah lama terjadi, pasti ada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik keluar masuk Lapas.
"Ini tentu saja dengan adanya pemberian suap dalam jumlah besar kepada oknum petugas di Lapas yang melibatkan Kalapas itu sendiri. Mengingat Wawan selama ini masih memiliki banyak sumber kekayaaan yang semuanya belum di sita KPK dalam berbagai kasus korupsi," katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas Banten Bersih pun imenyampaikan pernyataan sikap yaitu sebagai berikut:
1. Mengapresiasi kerja KPK dalam upaya penangkapan terhadap Kalapas Sukamiskin dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat praktik suap atau korupsi.
2. Meminta kepada KPK untuk menelusuri lebih lanjut motif beberapa penghuni Lapas dalam hal ini Wawan yang diduga sering keluar masuk Lapas.
3. Mendesak kepada KPK untuk mempercepat proses dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan dan kakaknya Atut serta menyita harta kekayaan yang didapat dari hasil korupsi yang masih disembunyikan oleh 2 terpidana tersebut.
4. Meminta kepada KPK untuk lebih meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Banten dan mengungkap oknum-oknum pejabat di Pemrov Banten yang terlibat praktik kongkalingkong bersama Wawan untuk menguasai kembali proyek-proyek di Banten.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. (Gat/TN2)