TANGSEL, TitikNOL - Penyegelan rumah makan “Saung Babe” milik mantan anggota DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Abdullah Serin, yang disegel oleh petugas Satpol PP rupanya berbuntut panjang.
Informasi yang berhasil dihimpun TitikNOL, sebelumnya Satpol PP Tangsel melakukan penyegelan tanah urukan. Pasalnya, tanah urukan yang diindikasi untuk pembangunan saung di Setu, Tangsel, diindikasi tidak berizin.
Penyegelan tersebut membuat Abdullah Serin naik pitam, lantaran harga dirinya sebagai mantan anggota dewan merasa diinjak-injak. Sebab, dalam penyegelan tersebut, Satpol PP secara tiba-tiba melakukan penggerebegkan dan langsung eksekusi penyegelan.
"Ini menyangkut harga diri. Anak saya pada nangis semua, kita kayak PKI. Saya bangun juga saya di tanah sendiri, gak ada yang dirugiin. Masya Allah bang, saya juga gak gila," kata Serin, saat dihubungi wartawan, Senin (25/1/2021).
Dengan begitu, mantan anggota dewan dari Nasdem itu menanyakan cara Satpol PP saat datang melakukan penyegelan tempat usahanya yang dinilai sangat arogan sekali.
Serin pun mempertanyakan banyaknya bangunan yang menurutnya meresahkan, bahkan diduga dijadikan tempat nyabu tetapi tidak digerebek. Sedangkan, dirinya sedang membangun ekonomi keluarga akibat Covid-19 justru malah jadi korban penyegelan.
“Saya disuruh tanda tangan, dipaksa, KTP saya diambil, saya dipaksa saya tidak mau. Seharusnya diberi peringatan dulu, baru dieksekusi. Saya lagi ngumpulin persyaratan perizinan, tapi saya digerebek 5 mobil,” kata Serin.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengaku tidak takut dengan ancaman Serin. Menurutnya, ancaman kepada petugas berwenang, berhadapan dengan hukum.
"Apapun pendapat seseorang saya hormati. Ancaman yang mengarah kepada petugas yang berwenang, berarti akan berhadapan dengan hukum. Jangan mengarah kepada hal lain," kata Sapta.
Kendati demikian, Sapta membeberkan, menurut dia, pihaknya menyegel tanah urukan yang rencananya digunakan untuk jalan. Sebab, tegasnya, karena tanah urukan tersebut tidak ada izinnya. (Don/TN1)