Jum`at, 22 November 2024

Perubahan Perda UMKM Didorong Untuk Sejahterahkan Pelaku Usaha

Suasana talkshow peningkatan pelaku usaha UMKM di Kota Serang yang di gelar di Taman kuliner Pandawa, Perumahan Persada, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Suasana talkshow peningkatan pelaku usaha UMKM di Kota Serang yang di gelar di Taman kuliner Pandawa, Perumahan Persada, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dalam talkshow yang digelar di Taman kuliner Pandawa, Perumahan Persada, Kota Serang mengangkat tema peran pemerintah dalam peningkatan pelaku usaha UMKM di Kota Serang.

Hadir dalam kegiatan itu menjadi narasumber Wakil Ketua DPRD Kota Serang Ratu Ria, kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil serta pengamat politik Ihsan Ahmad, yang memberikan paparan.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Ratu Ria mengatakan pihak akan berdiskusi soal kesejahteraan pelaku usaha UMKM sini bersama Dinas terkait. Terutama perubahan Perda UMKM.

"Mungkin salah satunya dari perubahan Perda yang nanti insyaallah mudah-mudahan kedepan kalau kita mencapai kesepakatan kita bisa merevisi perda tersebut, sehingga isi dari perda tersebut bisa menguntungkan pelaku-pelaku UMKM khususnya di Kota Serang,” kata Ria, Rabu 27 Maret 2024.

Menurut Ria saat ini Perda UMKM hanya menitik beratkan retribusi dan izin dan itu bisa dibilang untuk menguntungkan pemerintah daerah saja.

“Nanti insyaallah mudah-mudahan kedepan kita bisa menciptakan Perda. Bahwa Perda tersebut isinya, salah satunya kita akan berdiskusi dengan yang lain sehingga menciptakan perda yang benar benar bagus dan juga berkualitas,” lanjutnya.

Jadi, Ria menginginkan semua produk pelaku usaha UMKM yang dibawa naungan pemerintah daerah, bisa menempatkan produk di ritel-ritel di Kota Serang.

“Salah satu keinginan saya itu muncul bahwa nanti pelaku UMKM itu bisa menempatkan produk-produknya ditempat-tempat reetail modern,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Ketua DiskopUMKMPerindag Wahyu Nurjamil mengatakan permasalahan pelaku UMKM pihak sudah mengerjai semua masalah diantaranya kesempatan promosi, masalah fasilitas juga bantuan usaha permodalan, peralatan.

“Memang kedepan para pelaku usaha di Kota Serang ini harus diberikan kesempatan yang lebih luas dan memang klasifikasinya harus dibedakan, mana dia yang kuliner, mana dia yang UMKM yang punya packaging dan itu kan berbeda-beda perlakuannya. Kalau kuliner gak mungkin juga ajak keluar kota nah itu harus yang packaging,” kata Wahyu.

Menurutnya, untuk Kuliner di tempat ruang ruang publik agar mereka itu bisa menggerakkan usaha nya untuk mendekatkan ekonomi para pelaku usaha.

“Seperti di mana? Pasar Lama, kepandean atau di fasus fasus yang memang ada di perumahan gitu, kenapa engga, kita buka itu menjadi sentral-sentral kuliner yang memang ada di masing masing daerah nya gitu,” sambungya.

Untuk perubahan Perda UMKM sendiri, Wahyu sangat setuju dengan yang diinginkan wakil ketua DPRD Kota Serang.

"Ya saya sangat sepakat dengan bu wakil karena memang begini sekarang sifatnya yg di retail itu setelah alfa dan indomaret itu minta produk ke kita, nanti mereka yang mengakurasi tapi sifatnya itu konsinyasi, tidak beli putus, nah kalo konsinyasi kan tidak ada jeda barang mereka itu tidak terbayar, yang laku saja kan yang di bayar nah kalau nanti bisa mudah-mudahan ini bisa menjadi bahan usulan untuk legislatif melalui bu wakil,” pungkasnya. (TN)

Komentar