CILEGON, TitikNOL - PT Putera Master Sarana Penyeberangan (PMSP) menunggak gaji karyawan hingga sebelas bulan dengan total mencapai Rp 6 miliar lebih.
Karyawan perusahaan kapal penyeberangan Merak-Bakauheni yang gajinya tidak dibayar tersebut sebanyak 201 orang. Mereka terdiri dari karyawan di darat (Kantor) maupun di laut (Kapal).
Menurut Ridho Airlangga Prasetyo, karyawan PT PMSP yang bertugas sebagai Masinis Kapal KMP Nusa Agung menjelaskan, gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan bervariatif atau tergantung dengan posisi dan jabatan masing - masing.
"Jadi dari 201 orang karyawan itu total tunggakan gaji mencapai Rp6,2 miliar. Sampai sekarang bulan Juli 2024 tak kunjung dibayar juga, " ungkap Ridho kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Ridho mengungkapkan, ia dan karyawan lainnya sudah beberapa kali menanyakan ke pihak perusahaan ihwal gaji mereka, namun pihak perusahaan beralasan bahwa tidak ada uang untuk membayar gaji.
"Saat kita tanyakan pihak perusahaan cuma ngomong nggak ada uang. Nanti nunggu aset sudah dijual baru bisa bayar," tuturnya.
Para pejuang rupiah ini juga sudah beberapa melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh KSOP Banten. Namun, hasilnya nihil.
"Kita sudah dua kali melakukan mediasi, pertama tanggal 27 Juni, terus yang kedua tanggal 15 Juli. Dari dua kali mediasi itu deadlock alias tidak ada titik temu , 'kata Erikson Limbong,karyawan lainnya menambahkan.
Lebih lanjut Erikson mengungkapkan,bahwa pihaknya akan membawa kasus yang mereka alami tersebut hingga Pengadilan.
"Untuk langkah ke depannya kami akan mengajukan surat ke pengadilan yang di Serang, " pungkasnya.
Sementara perwakilan PT PMSP di Merak , Waras, menolak memberikan tanggapan ketika diwawancarai oleh awak media terkait tunggakan gaji tersebut.
"Takut saya salah ngomong pak.Saya juga karyawan , nggak pak , " kata Waras sembari meninggalkan awak media. (Ardi/TN).