Jum`at, 22 November 2024

Perusahaan Pengumpul Limbah B3 di Sumur Pecung Disegel

Suasana penyegelan di gerbang utama PT Raja Goedang Mas pengumpul limbah B3 di Sumur Pecung, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Suasana penyegelan di gerbang utama PT Raja Goedang Mas pengumpul limbah B3 di Sumur Pecung, Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Pemerintah melakukan penyegelan terhadap aktivitas pengumpulan limbah B3 milik PT. Raja Goedang Mas di Sumur Pecung, Kota Serang.

Penyegelan menggunakan PPNS line warna kuning milik DLH Kota Serang. Hal itu sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya pencemaran lingkungan.

Ditambah, sudah dua hari berturut-turut para warga melakukan protes agar aktivitas perusahaan ditutup lantaran diduga mengancam kesehatan.

Kadis LH Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengaku telah mengeluarkan sanksi adminstrasi terhadap pihak perusahaan pada Agustus 2022. Perusahaan dinilai telah melanggar aturan karena membakar serat oli.

“Kami sudah mengambil tindakan pada PT Raja Goedang Mas itu sebagai PT pengumpul limbah oli bekas. Sebelumnya kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi pada Agustus, hasil pengawasan Kota Serang, sudah ada laporan,” katanya, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Warga Keluhkan Pencemaran Lingkungan, Humas PT. RGM Ngaku Bosnya Pernah Muntah Cium Drum Bekas Kimia

Ia menerangkan, pelanggaran yang dilakukan perusahan adalah melakukan pembakaran terhadap oli bekas. Padahal dari dokumen perizinan yang diterima hanya pengumpulan. Perusahaan hanya boleh mengumpukan dan menjual kembali.

“Kami hari ini verifikasi ke lapangan, ambil tindakan memang PT RGM tidak sesuai dengan aturan yang sesuai dalam dokumen, karena pengumpul tidak boleh membakar oli bekas. Tidak boleh di sini langsung pengolahannya, dibakar seperti itu sehingga menimbulkan pencemaran,” terangnya.

Untuk itu, tindakan penyegelan dilakukan sebagai tindakan tegas agar pihak perusahaan memperbaiki sistem kerjanya sesui dokumen izin yang dikeluarkan.

“Kami mengambil tindakan police line, untuk ditutup sementara. Kalau nanti dari PT RGM ada itikad merubah semua karena izinnya karena yang sesui di DLH tidak sesuai dengan di lokasi, harus ada adendum, harus ada perubahan di dalam izinnya karena luasnya tidak sesuai,” paparnya.

Baca juga: Temukan Banyak Pelanggaran, DLH Rekomendasikan Pengepulan Limbah yang Dikeluhkan Warga Sumur Pecung Ditutup

Ia menegaskan, aktivitas perusahaan dapat ditutup permanen setelah melakukan pelanggaran tiga kali. Dengan penyegelan ini, pihak perusahaan harus memperbaiki cara kerjanya hingga Januari 2022.

“Kalau sanksi dalam satu kali, kedua kali, tiga kali, cabut izinnya. Ini baru satu kali (disanksi), sanksi ada jangka waktu 6 bulan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit I Subtipiter Kewenangan Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Suhendar menyatakan tindakan pidana dapat dilakukan usai perusahaan diberi sanksi pencabutan izin da nada korban akibat pencemaran lingkungan.

“Terkait penindakan hukum yang kita kedepankan penegakan hukum adalah upaya terakhir. Karean dalam UU LH sanksi berupa teguran, teguran kedua, kalau masih ada ditemukan pelanggaran yang sama baru pembekuan, pencabutan izin, baru penegakan hukum bilamana ada korban yang diperoleh dari lingkungan,” paparnya.

Dengan upaya penyegelan, kata Suhendar, sudah masuk pada status quo. Perusahaan wajib melakukan perbaikan sesuai yang ditentukan izin dari Kementerian LHK.

“Sanksi adaministrasi sudah dikeluarkan, sampai nanti Januari. Sudah status quo karena sudah dipasang police line,” tutupnya. (TN3)

Komentar