LEBAK, TitikNOL - Perusahaan tambang Emas PT. Indo Mitra Mulya (IMM) yang berkantor di Kampung Cipulus, Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, pekerjakan 12 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal negara Tiongkok yang diduga ilegal.
Ke 12 TKA asal negara Tiongkok itu diketahui, ketika sejumlah wartawan mendatangi lokasi pabrik pengolahan hasil tambang milik PT. IMM yang berlokasi di tengah perbukitan di Kampung Rabig, Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Senin (19/3/2018).
Kedatangan wartawan ke lokasi pabrik milik PT. IMM itu, berawal ketika mendapatkan informasi dan keluhan dari warga Kampung Cihaneut, Desa Wanasari, Kecamatan Cibeber, selaku pemilik lahan tanah yang berada di sekitar lokasi pabrik pengolahan hasil tembang milik PT. IMM tersebut.
Betapa tidak, akibat aktivitas pabrik pengolahan hasil tambang yang beroperasi siang dan malam, diduga pengolahan hasil tambang tersebut menggunakan zat kimia.
Sehingga, udara disekitar lokasi pabrik diduga jadi tercemar (bau) dan debu yang diduga bercampur kimia dari lokasi beroperasinya pabrik berterbangan ke lahan tanah warga.
Akibatnya, hektaran tanah milik warga Kampung Cihaneut, Desa Wanasari yang berada di Kampung Rabig, Desa Kujang Jaya itu, kini sudah tidak produktif.
Bahkan, kondisi tumbuhan pepohonan Albasia dan sejenisnya malah menguning, kering dan mati meski info yang diperoleh wartawan dari para pemilik tanah dan pepohonan itu, bahwa pihak PT. IMM telah mengganti atau membeli pepohonan milik warga.
Akan tetapi, Warga mengaku enggan dan merasa khawatir bila kembali menaman pepohonan lagi dan menanam tanaman tumpang sari seperti kedelai, jagung, pisang dan lainnya lantaran takut menguning, kering dan mati kembali.
Sehingga, tanah -tanah warga saat ini menjadi seperti tanah terlantar (tidak produktif) akibat warga pemilik lahan tanah itu, enggan menanam kembali pepohonan dan tanaman lainnya.
Usai menemui warga Kampung Cihaneut, Desa Wanasari, Kecamatan Cibeber, kemudian guna memastikan keluhan dan informasi terkait keluhan warga yang diterima, wartawan kemudian mendatangi lokasi pabrik pengolahan hasil tambang milik PT. IMM di Kampung Rabig, Desa Kujang Jaya.
Namun, belum sempat sampai ke lokasi pabrik pengelohan hasil tambang itu, sekitar berjarak 1 kilometer, sejumlah wartawan di kagetkan dengan lalu lalangnya sejumlah Warga Negara Asing (WNA) bermata sipit yang diduga sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal.
Dengan rasa penasaran, sejumlah wartawan lalu terus memasuki jalan ke arah pabrik sambil bertanya kepada sejumlah WNA itu dengan menggunakan bahasa Inggris akan tetapi sejumlah WNA tersebut tidak dapat menggunakan bahasa Inggris.
Sekitar 400 hingga 500 meter sebelum sampai ke pabrik yang dikeluhkan warga, terdapat dua baris Mess (tempat tinggal) dan kantin yang dikelola warga setempat untuk melayani makan dan masak bagi para TKA di pabrik pengolahan tambang PT. IMM.
"Saya masak di sini pak, untuk makan mereka (para TKA). Kalau mau tahu jelas orang ini (WNA) tanya saja pak Cecep atau ke pak Hasan," ungkap seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun yang tidak menyebutkan namanya kepada wartawan dan hanya mengaku sebagai tukang masak dan melayani makan TKA di lokasi pabrik pengeolahan hasil tambang itu.
Ditanya berapa jumlah TKA yang berada di Mess pabrik itu, perempuan itu menyebutkan ada sebanyak 12 orang TKA.
"Saya cuma bekerja masak dan melayani makan mereka di sini, ada 12 orang mereka (TKA). Ada juga sih yang sedikit-sedikit bisa bahasa Indonesia, ada yang sedang pulang juga sih pak," katanya.
Terpisah, Cecep salah seorang pihak dari perusahaan PT. IMM saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait jumlah TKA yang bekerja di PT. IMM mengaku ada sekitar tiga hingga empat orang.
"Kalau untuk tenaga kerja itu sebagian tenaga inti saja, mayoritas tenaga kerja lokal. Adapun kita menggunakan tenaga kerja ahli, betul itu dari Tiongkok. Sementara ini ada tiga sampai empat orang," aku Cecep. (Rian/Gun/TN1)