SERANG, TitikNOL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, berhasil mengamankan 6 gram bahan baku pembuatan pil ekstasi asal Belanda. Bahan barang haram tersebut didapat dari tangan seorang Debt Collector RU.
“Satu paket narkotika golongan satu jenis MDMA (Methylendedioxymethamphetamine) seberat 6 gram dipesan RU warga kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dari Belanda secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi pos jalur negara Belanda – Indonesia di Kota Tangerang Selatan,†kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Muhammad Nurochman, Jumat (2/1/2018).
Pelaku RU ditangkap tim gabungan BNNP Banten, melalui kerjasama dengan BNNP Tangerang Selatan, di kantor pos wilayah Serpong saat pelaku menerima paket bahan baku pembuatan pil ekstasi.
â€Satu gram MDMA bisa diproduksi menjadi pil ekstasi sebanyak 600 butir, 6 gram MDMA bisa diproduksi menjadi 3600 pil ekstasi,†ungkapnya.
Berdasarkan keterangan, pelaku pemesanan bahan baku ekstasi dari Belanda melalui online baru dilakukan pertama kali oleh pelaku.
â€Kita masih melakukan pendalaman terhadap niatan pelaku memesan paket narkotika golongan satu jenis MDMA bahan baku ekstasi ini,†lanjutnya.
Sementara apakah barang tersebut untuk diperjualbelikan atau konsumsi sendiri, petugas masih melakukan pengembangan. (Gat/TN1)