Minggu, 24 November 2024

Presiden KSPSI Andi Gani Bebaskan Dua Buruh yang Ditahan Polda Banten

SERANG, TitikNOL - Setelah sebelumnya dilakukan penahanan oleh Polda Banten kepada dua oknum buruh berinsial OS (Omsar Simbolon) dan MHF (Muhammad Hamdan Faqih) atas kasus pengrusakan ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim dalam aksi buruh menuntut upah minimun provinsi (UMP).

Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani beserta Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Syaid Ikbal mendatangi Polda banten untuk menjemput keduanya dan meminta penangguhan penahahan.

Menurut Andi pihaknya sengaja datang ke Banten untuk menjemput anggotanya OS dan MHF sebagai bentuk kepedulian sebagai pemimpin buruh. Pihaknya juga mengapresiasi polda Banten atas tindakan penegakan hukum.

"Saya juga ingin meluruskan informasi yg beredar di masyarakat bahwa polda sudah melaksanakan protap dengan benar tidak ada penerobosan saat dalam aksi dan tidak ada benturan antara buruh dengan kepolisian. Masa yg masuk adalah yang akan beraudensi dan tidak ada ruangan saat itu dan terjadi aksi spontanitas," kata Andi, ditemui di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

Meski begitu, pihaknya juga mengakui kesalahan tindakan mengambil makanan dan lainnya itu salah tetapi ada dasarnya mereka tidak ditemui oleh Gubernur Banten. Pihaknya juga berharap kasus ini agar bisa mengambil langkah restorative justice yang digaungkan oleh Kapolri.

"Kami juga meminta kebesaran hati gubernur banten sebagai bapaknya para butuh agar segera mencabut laporannya," ungkapnya.

Andi Gani juga berterima kasih kepada polda Banten yg telah menangguhkan penahanan keduanya dan sudah diizinkan kembali pulang ke rumahnya, karena keduanya tulang punggung keluarganya dan mereka tidak ada niat melakukan kejahatan.

"Saya tidak ada niat menginterpensi hukum sata meminta secara persuasif menjaminkan diri sebagai penimpin untuk menangguhkan penahanannya. Terima kasih kepada bapak Direskrimum yang sudah menerimanya," tegasnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat juga mengapresiasi kepada buruh dan juga presiden KSPSI yang sudah menjamin untuk proses penangguhan penahanan.

"Ada pihak keluarga dan itu memang sudah diatur Pasal 31 kuhap adanya kewenangan memberikan penangguhan penahanan oleh penyidik. dan syarat syaratnya sendiri sudah terpenuhi tidak akan mengulangi perbuatannya, wajib lapor yang terpenting dan saat ini untuk dilakukan restorative justice kami menunggu kedua belah pihak namun berkas proses hukum tetap lanjut namun tidak dilakukan penahanan," singkatnya.

Ditempat yang sama buruh Omsar Simbolon atau OS yg sempat ditahan mengucapkan terimakasih kepada pemimpin buruh dan juga polda Banten.

"saya meminta tolong kepada presiden buruh karena saya punya keluarga punya bayi kembar di rumah. Saya terimakasih kepada pak presiden buruh dan Polda Banten juga," pungkasnya. (Gat/TN2)

Komentar