LEBAK, TitikNOL - Sebanyak 13 orang menjadi tersangka usai menganiaya tujuh warga di Desa Sukanegara, kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 08 Mei 2022 sekira pukul 13:00 WIB. Para tersangka itu adalah AT (23), AA(30), DI(29), AN (28), DH (24), DI (32), FS (35), SM (21), SR (23), IM (20), TB (21), SF (18) dan AL (18).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saki dan korban dan menggelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan," katanya, Senin (9/5/2022)
Ia menjelaskan, korban SA (43) mencari motor yang hilang sejak 6 Mei 2022. Berdasarkan informasi dari paranormal, motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang.
Kemudian, korban mengajak enam rekannya dan mencari diperkebunan milik warga.
Namun saat tiba di Kampung Babakan, para korban diberhentikan beberapa warga secara paksa dan di curigai telah melakukan pencurian kerbau, karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak.
"Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka dibagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara. (TN3)