CILEGON, TitikNOL - Perseteruan antara mantan karyawan PT Cabot Indonesia yang dipecat secara sepihak, mulai dimediasi oleh pemerintah daerah.
Bertempat di ruang rapat Walikota Cilegon, DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon melakukan mediasi dengan Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi, Disnaker dan PT Cabot Indonesia.
Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon, Rudi Sahrudin menganggap, PHK yang dilakukan PT Cabot Indonesia bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Ini jelas-jelas bertentangan dengan komitmen Walikota yang mengatakan bahwa di Kota Baja tidak boleh ada PHK, karena dampaknya akan membebani pemerintah," jelasnya, Senin (1/8/2016).
Baca juga: PHK Delapan Orang Karyawan, PT Cabot Indonesia Didemo
Diungkapkan Rudi, PT Cabot Indonesia disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan adanya upaya-upaya pemberangusan serikat ketenagakerjaan (union busting).
"Perusahaan sudah melakukan tindak pidana. Karena karyawan yang di PHK ada pengurus serikat," tegasnya.
Menurut dia, meskipun perusahaan merugi, pengurus serikat tidak boleh diperlakukan seperti itu. “Karena mereka yang akan mengurus persoalan buruh ketika adanya PHK,"sambung dia.
Yang lebih parah lagi, perusahaan telah mempekerjakan buruh pengganti, dengan menarik buruh dari PT Cabot Indonesia di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang yang kini sudah tidak beroperasi lagi.
Sementara itu, Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menegaskan, PT Cabot Indonesia harus bertanggung jawab atas di-PHKnya delapan orang karyawannya.
Soalnya, perusahaan seharusnya mencari jalan lain untuk karyawan dan tidak harus melakukan PHK.
"Perusahaan harus menjelaskan, kalau memang di PHK pihak perusahaan harus memberikan hak-hak karyawan seutuhnya. Jadi, jangan sampai mereka yang di-PHK, nantinya akan menjadi pengangguran," imbuh Iman. (Ardi/rif)