CILEGON, TitikNOL - Baron Lesmana dan Muhammad Fahmi, anggota LSM BMPP yang melakukan perusakan lapak penukaran uang dan mengaku sebagai wartawan SCTV, resmi dilaporkan oleh perusahaan televisi swasta itu ke Polres Cilegon.
Dalam video itu, ada orang yang membanting sebuah meja bernama Baron Lesmana. Kemudian yang merekam, sembari menunjukkan tanda pengenal media dan menyebutkan 'saya melaporkan dari Kota Cilegon, Banten, Salam SCTV'.
Anggota LSM BMPP itu pun dilaporkan oleh pihak SCTV ke Polres Cilegon, melalui Aril Suparman Maranus, yang merupakan koresponden televisi swasta tersebut.
"Tadi pihak polisi juga menanyakan terkait perusakan tersebut, apakah SCTV merasa dicemarkan, saya bilang iya, di situ ada pencemaran nama baik. Pihak SCTV nya yang merasakan keberatan," kata Aril Suparman Maranus, saat ditemui di Polres Cilegon, usai membuat laporan, Kamis (14/6/2018).
Aril mengatakan, kalau setelah Lebaran 2018, dirinya akan kembali memberikan keterangan untuk kedua tersangka yang merupakan anggota LSM BMPP.
Barang bukti yang telah diserahkan yakni surat kuasa dari SCTV dan flasdisc yang berisikan video viral itu.
Terpisah, Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, mengaku jika Baron sudah ditetapkan tersangka dengan pasal perusakan dan pengancaman.
"Pasal yang kita kenakan 406 KUHP, 335 ayat 1 KUHP, itu kita akan dalami. Rekan-rekan yang merasa dirugikan silahkan laporkan, nanti akan kita masukkan dalam materi pelaporan," tukasnya. (TN2)