SERANG, TitikNOL - Dugaan intervensi dan pelanggaran aturan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 mencuat di Banten. Pimpinan DPRD Banten dari Fraksi PKS, Budi Prajogo, diduga menerbitkan sebuah memo untuk meloloskan calon siswa ke SMA negeri favorit di Cilegon.
Memo yang beredar tersebut turut dilengkapi kartu nama resmi dan stempel basah DPRD Banten. Tindakan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip SPMB yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, yang menuntut proses seleksi berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, membenarkan adanya memo tersebut sebagai inisiatif pribadi Budi Prajogo untuk membantu konstituennya.
"Ini inisiatif pribadi. Tidak ada perintah dari partai," kata Gembong, namun ia menyayangkan adanya pemakaian stempel lembaga dewan. "Harusnya juga setwan jangan dikeluarkan (cap basah, red). Ya tapi katanya ini yang meminta pimpinan kan, serba kerok lah kalalu bahasa Serang-nya," ujarnya.
Tindakan penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya mencederai proses seleksi yang adil, tetapi juga berpotensi melanggar hukum terkait pemakaian atribut negara untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Budi Prajogo maupun pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Banten, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten masih memilih bungkam. (TN)
Kejati Buka Potensi Dalami Modus Penggelapan Pajak di Seluruh Samsat Banten
Binatang-binatang Unik Pemegang Rekor Dunia
Transformer Sungguhan Terlelang Seharga Rp8 Miliar di Uni Emirat Arab
Kalah 2-1 dari Hull City, Manchester United Tetap Lolos ke Final
Gaya Hidup Remaja Zaman Sekarang
Kekurangan Bacaleg di Dua Wilayah Ini, PAN Banten Kebut Penjaringan
Kopti Famili Santuni Anak Yatim di Penghujung Ramadan
PT PCM Akui Dapat Profit dari Lumpur yang Dibuang di Lahan Pelabuhan Warnasari