SERANG, TitikNOL - Kasus korupsi yang mendera Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, menjadi atensi publik. Penjabat (Pj) Gubernur Banten diminta agar dapat menjaga integritas ASN.
Terlebih, jabatan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022 dan akan digantikan dengan Pj hingga 2024 mendatang.
Saat ini, sudah dipastikan Pj Gubernur Banten akan diisi oleh Al Muktabar yang saat ini menjabat Sekda Banten.
Untuk itu, Al diminta agar mampu membenahi birokrasi, terutama pada integritas ASN supaya terhindar dari praktik korupsi.
Mengingat, saat ini banyak kasus korupsi yang terungkap dan sedang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).
"Ini menjadi tanggung jawab penuh bahwa Pj Gubernur Banten harus mampu mengawasi bawahannya agar tidak ada celah untuk melakukan hal-hal di luar hak dan tanggung jawabnya yaitu korupsi," kata Ketua DPD GMNI Banten, Indra Patiwara, Rabu (11/5/2022).
Indra menyebutkan, Pj Gubernur Banten wajib memiliki langkah strategis untuk memutus mata rantai korupsi.
"Agar mata rantai kasus korupsi di Banten segera di putus," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPD GMNI Banten, Jimmy menambahkan, Al yang paham dengan birokrasi agar memanfaatkan jabatan Pj Gubernur Banten untuk memberantas korupsi demi kesejahteraan masyarakat.
"GMNI Banten juga memiliki harapan yang penuh, kami meminta kepda Pj mampu menatap masa depan sesuai visi misi Provinsi Banten. Jangan smpai membuat kebijkan yang keliru, ragu, merugikan masyrakat Banten," paparnya.
Selain itu, Pj Gubernur Banten juga diminta netral. Sebab tahun ini sudah masuk dalam tahapan Pemilu serentak. Tidak boleh ada keberpihakan pemimpin demi kepentingan pribadi atau kelompok.
"Bisa bekerja dengan baik dan memiliki netralitas yang tinggi. Karena kita ketahui bersama ke depan akan ada Pemilu, salah satunya Pilkada Banten," ujarnya.