SERANG, TitikNOL - Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kota Serang melakukan pembongkaran ruko pedagang kaki lima (PKL) yang berada di stadion Maulana Yusuf, Ciceri Kota Serang, Rabu (02/01/2019). Pembongkaran ini sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan pemerintah kota Serang Minggu kemarin.
Sebelumnya, pada saat berjualan PKL yang berada di stadion melakukan pembayaran sewa kepada pihak pengelola, dengan bayaran yang berpartisipasi dari lima juta sampai enam juta pertahun.
Setelah di temui beberapa PKL membenarkan bahwa ada pembayaran sewa tempat berjualan. Salah satunya Ahmad Suardi mengatakan pembayarannya kepada seseorang yang mengelola tapi bukan pihak pemerintah namun dirinya tidak mau menjawab nama seseorang tersebut.
"Ini satu los 6 juta, ada yang lima ada yang enam, setornya ke seseorang yang mengelola bukan pemerintah," katanya kepada Media.
Kendati demikian, setelah ditemui beberapa PKL yang lain seperti YN, AH dan EL mengakui hal yang sama, namun mereka menyebutkan pemungut bayaran sewa ruko berinisal JN pengurus stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.
"JN pengurus stadion yang nagihin pertahun pada bulan Januari, enggak kuitansi," ujarnya. (Tolib/TN2)