SERANG, TitikNOL - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten terus melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) kepalangmerahan. Terbaru, dilaksanakan sertifikasi terhadap pegawai markas PMI dan unit donor darah (UDD) seluruh PMI kabupaten/kota di Markas PMI Banten, Rabu-Jumat (22-24/8/2023).
Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PMI Provinsi Banten Wawan Mulyana mengatakan, peningkatan kualitas SDM menjadi salah satu fokus PMI Banten di bawah kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah.
“Ibu Ketua PMI Banten mendorong kami para pengurus untuk terus menjalankan tujuan strategis dan program kerja yang sudah direncanakan, salah satunya peningkatan SDM markas dan UDD,” kata Wawan melalui siaran pers, Rabu (22/8/2023).
Menurutnya, kompetensi para pegawai markas dan UDD menjadi tuntutan di tengah era disrupsi.
“Maka sertifikasi dan uji kompetensi ini juga bagian dari upaya PMI memperkuat diri dalam menghadapi berbagai masalah kemanusiaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Sertifikasi melibatkan delapan sssesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PMI Pusat yang sudah terkoneksi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selain itu, terdapat empat okupasi (bidang) yang ditawarkan untuk pegawai Markas PMI. Yakni bidang penanggulangan bencana, bidang surveilans berbasis masyarakat, bidang pelayanan kesehatan, dan bidang trainer.
Sedangkan untuk pegawai UDD PMI terdapat 1 okupasi yang ditawarkan, yaitu khusus bidang donor darah.
“Kami berharap, seluruh pegawai markas maupun UDD PMI yang sudah mengikuti sertifikasi ini, semua dinyatakan lulus 100 persen. Sehingga semua pegawai mendapatkan hasil kompeten dengan sertifikat yang yang dikeluarkan oleh BNSP melalui LSP PMI,” ujar Wawan.
Selain sertifikasi terhadap pegawai markas dan UDD, PMI Banten juga melakukan fasilitasi akreditasi terhadap seluruh markas PMI Banten.
“Saat ini baru berjalan dua markas, yang sudah dilakukan akreditasi, yakni Markas PMI Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Berlanjut kami akan tuntaskan ke seluruh PMI kabupaten/kota. Termasuk akreditasi atau sertifikasi terhadap UDD secara kelembagaan,” ujar Wawan. (*)