Jum`at, 22 November 2024

Pokja Wartawan Kecam Tindakan Kasi Intelijen Kejari Lebak yang Laporkan Wartawan ke Polisi

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Kabupaten Lebak, Mastur Huda (kanan) saat foto bersama Mulyadi Jayabaya. (Foto: TitikNOL)
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Kabupaten Lebak, Mastur Huda (kanan) saat foto bersama Mulyadi Jayabaya. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak mengecam tindakan Kasi Intelejen Kejari Lebak, yang melaporkan tiga jurnalis Radar24.com ke Polres Lebak.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak, Mastur Huda, pelaporan itu dinilai dapat mematikan kemerdekaan pers di Lebak. Sehingga, Pokja Wartawan Lebak mendesak pihak kepolisian tidak menerima laporan dari kepala seksi intelejen Kejari Lebak Koharudin. Hal itu sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

"Dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata," katanya kepada TitikNOL, Rabu (10/3/2021).

Dalam pemberitaan di media online Radar24.com, pihaknya melihat tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik. Karena, jurnalis Radar24 telah memberikan hak jawab kepada saudara Kasi Intelejen Koharudin.

"Untuk itu, Pokja Wartawan Lebak menduga Kasi Intelejen Kejari Lebak telah bertindak menghalang-halangi kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," jelasnya. (Gun/TN1)

Komentar