Polda Banten Amankan 2 Juta Pil Zenith Carnophen di Gudang yang Digerebek

Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat meninjau lokasi gudang pembuatan obat tak berizin di Kampung Ciodeng, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat meninjau lokasi gudang pembuatan obat tak berizin di Kampung Ciodeng, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, meninjau langsung lokasi penemuan gudang pembuatan obat yang tidak memiliki ijin edar jenis Zenith Carnophen di Jalan TB. Hasan, tepatnya di Kampung Ciodeng RT02/RW05, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (14/12/2017).

Saat tiba di lokasi, Kapolda yang didampingi Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto langsung melakukan pemeriksaan ke dalam gudang yang sudah dalam kondisi terpasang polis line.

Usai melakukan pemeriksaan gudang, Kapolda memberikan penjelasan kepada awak media, bahwa penemuan gudang tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Satreskrim Polres Lebak, terkait adanya beberapa gudang yang dicurigai, karena melakukan aktivitas bongkar muat pada malam hari.

"Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekitar pukul 18.30 WIB, ditemukan disalah satu gudang yang di dalamnya terdapat obat-obatan dengan merk Zenith Carnophen, puluhan karung dan puluhan drum yang diduga bahan baku pembuatan obat tersebut serta beberapa jenis mesin cetak obat," ujarnya.

Baca juga: Lokasi Gudang Produksi Obat Terlarang di Lebak Jadi Tontonan Warga

Dijelaskannya, setelah penyidik memeriksakan obat Zenith Carnophen tersebut ke BPOM, menurut BPOM obat tersebut jenis Carnophen meski secara fisik berbeda dengan Carnophen seperti biasanya.

"Jika dilihat dari barang bukti yang diamankan dan diduga sebagai bahan pembuatan obat tersebut adalah sama dengan komposisi yang biasanya digunakan untuk pembuatan Carnophen yakni mengandung Paracetamo, Carisoprodol dan Caffeine," terang Kapolda.

"Obat Zenit Carnophen tersebut berfungsi sebagai anti depresan dengan cara kerja menekan saraf otak agar menekan perasaan depresi atau kecemasan pada tubuh dan juga obat untuk kejang otot parah," tukas Kapolda menambahkan.

Selain itu lanjut Kapolda, izin edar obat yang mengandung Carisoprodol telah dicabut sesuai dengan keputusan kepala BPOM RI No HK.04.1.35.0613.3535 tahun 2013, tentang pembatalan izin edar obat menagndung Carisoprodol.

"Dicabut izin edarnya dikarenakan beresiko dan tingkat penyalahgunaannya lebih besar," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi gudang tempat memproduksi obat jenis Zenith Carnophen itu sebanyak 2 juta butir berbentuk pil.

Selain 2 juta pil kata Dani Arianto, telah diamankan juga 10 unit mesin alat pembuat obat berbagai jenis dan merk. 20 karung bahan baku jenis microcrystalline, 10 drum serbuk putih yang dikemas ke dalam drum warga biru tanpa merk, 10 drum warna biru bertuliskan Carisoprodol, 100 drum kosong berwarna biru, 20 karung bahan baku jenis accel, 3 buah tabung kompresor angin, 2 buah forclip manual, 15 karung bahan baku jenis magnesium sterate, 50 ember kosong berbagai ukuran, 100 ball plastik pembungkus obat Carnophen dan 50 ball plastik kemasan.

"Setelah hasil pemeriksaan kepada saksi-saksi, terduga pelaku dan pemilik obat ini (Zenith Carnophen) sudah diketahui identitasnya berinisial D. Terhadap D masih dilakukan pengejaran," ujar Dani Arianto.

"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 197 Undang - Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 106 ayat 1, tersangka dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara atau denda paling tinggi Rp1,5 miliar," pungkasnya. (Gun/red)

Komentar