Jum`at, 22 November 2024

Polda Banten Hentikan Penyelidikan Kasus Kapal Diduga Muat BBM Ilegal

Jajaran Ditpolairud Polda Banten dan Bakamla RI foto bersama usai menggelar konfrensi pers. (Foto: TitikNOL)
Jajaran Ditpolairud Polda Banten dan Bakamla RI foto bersama usai menggelar konfrensi pers. (Foto: TitikNOL)
MERAK, TitikNOL - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten, menghentikan penyelidikan kasus kapal SPOB Noah 99. Kapal SPOB Noah 99 sebelumnya ditangkap oleh Bakamla RI di Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, karena diduga melakukan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan kapal tunda.

Polisi mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus dugaan jual beli BBM ilegal jenis solar tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksa beberapa orang saksi, kita tidak menemukan bukti yang kuat sehingga kasus kapal SPOB Noah 99 tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten AKBP Agus Yulianto, saat menggelar konfrensi pers di Mako Ditpolairud Polda Banten, Jumat (6/12/2019).


Hasil pemeriksaan polisi, surat-surat izin usaha dan dokumen jual beli dinyatakan lengkap. Polisi sudah memeriksa mulai dari pemilik kapal dan pemilik BBM. Hasilnya, tidak didapati bahwa kapal itu memuat BBM ilegal.

"Sementara ini kita tidak bisa menaikkan ke penyidikan, karena bukti yang ada itu ada surat izin niaga umum. Tindak pidananya belum ditemukan sehingga kasusnya kita hentikan," jelasnya.

Kapal itu diketahui milik PT Cilegon Artha Abadi yang dikerjasamakan dengan PT Intim Putra Perkasa selaku perusahaan yang mempunya izin niaga umum.

Awal penangkapan oleh Bakamla memang tidak ditemukan dokumen berkaitan dengan niaga di kapal Noah 99.

"Jadi di dalam kapal itu tidak ada surat penunjukkan tetapi setelah kita periksa selanjutnya ada kerjamasa antara PT Intim dan PT Cilegon, PT Itim mempunyai INU di SPOB-nya itu," katanya.

Sementara, Kasubdit Hastra Bakamla Rai Kolonel Bakamla Andika Wijaya mengatakan, saat penangkapan, kapal bermuatan BBM jenis solar tak bisa menunjukkan dokumen. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus tersebut diimpahkan ke Ditpolairud Banten.

"Tadi sudah dipaparkan oleh pihak Polairud memang ternyata untuk muatan itu ada dokumennya dari PT Intim dan kami terima. Yang jelas pada saat penangkapan dia tidak ada dokumennya di kapal sehingga kita amankan dan prosesnya kita serahkan ke Ditpolairud Polda Banten untuk penyelikan lebih lanjut," tegasnya. (Ardi/TN1).
Komentar