SERANG, TitikNOL - Polda Banten limpahkan perkara terkait tindak lanjut laporan Kejari Serang terhadap Sdr MD tentang tindak pidana dalam Pasal 224 KUHP atau Pasal 221 KUHP, ke Polresta Serang Kota.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa perkara sudah dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota.
“Kejari Serang telah melaporkan Sdr MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota pada 3 Januari 2023,†kata Shinto, dalam siaran persnya, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra Ke Polisi
Shinto menjelaskan Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor,†jelas Shinto.
Dia juga mengatakan jika Polresta Serang Kota telah memeriksa beberapa saksi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang,†pungkasnya. (TN)