SERANG, TitikNOL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja 82 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).
Kapolda Banten Irjen pol Tomsi Tohir mengatakan, barang bukti berasal dari pengungkapan kasus di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, (9/9/2019) lalu.
"Barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram sudah dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kapolda Banten usai melakukan pemusnahan di Mapolda Banten.
Kapolda mengatakan, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari empat tersangka yakni JU (48), FS (25) dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu, setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankam di Kota Serang.
Oleh para tersangka, barang bukti ganja yang berasal dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Banten itu disembunyikan di dalam septic tank.
"Tersangka yang kita amankan ada empat dan masih terus kami kembangkan untuk memberantas jaringan peredaran narkoba," tegasnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita ancam pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (Gat/Tn1)