SERANG, TitikNOL - Polda Banten mengklarifikasi ihwal buku Tan Malaka yang berjudul Menuju Merdeka 100 Persen dari salah satu demontran yang ditetapkan tersangka jadi barang bukti.
Demonstran itu ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten pada tanggal 6 Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen ini, tidak terkait dengan barang bukti dalam Penetapan tersangka.
Menurutnya, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banten itu menjadi tersangka lantaran melanggar Pasal 212 KUHP. Sebab, saat petugas melakukan himbauan untuk membubarkan masa karena sudah melebihi batas aksi dan mengganggu aktifitas masyarakat, mahasiswa OA (22) ini melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang petugas yang sedang bertugas.
Ditambah, masa aksi unjuk rasa mulai melakukan aksi anarkis dengan melempari petugas menggunakan batu konblok (dengan berbagai ukuran) serta menembakan petasan api kepada petugas.
"Mahasiswa OA (22) salah satu perguruan tinggi di Banten itu ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 1,4 tahun bulan kurungan penjara, " katanya kepada awak media, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Buku Tan Malaka Jadi BB, Polisi Singgung Keterlibatan Kelompok Anarko di Demo Tolak Omnibus Law
Ia menjelaskan, bahwa buku Tan Malaka itu didapatkan di tas mahasiswa. Menurutnya, buku itu secara kebetulan diamankan dan ikut digelar dengan barang bukti lainnya saat melakukan ekspose penetapan tersangka terhadap 14 demonstran.
"Buku itu tidak ada kaitannya dengan aksi yang berakhir ricuh. (Penetapan tersangka) Sesuai pasal yang di kenakan. Buku itu hanya kebetulan ada dalam tas pelaku yang diamankan, sehingga ikut di gelar," jelasnya. (Son/TN1)