SERANG, TitikNOL - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Ditreskrimum, melakukan penyebaran maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus covid 19, ke kantor kantor Desa, Kelurahan, Kecamatan hingga ke tempat-tempat umum di wilayah Polda Banten.
Kegiatan itu dilakukan, untuk menekan penyebaran Virus corono (Covid-19) dan memberikan kesadaran masyarakat agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan imbauan pemerintah.
"Penyebarluasan tersebut dengan cara mencetak sebanyak 600 lembar yang berisi terkait Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19)," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga, Senin (23/3/2020).
Penyebarluasan dilakukan dengan metode penyerahan langsung dan pemasangan atau penempelan pada simpul simpul tertentu, yang dianggap paling sering dikunjungi dan mudah terlihat oleh semua masyarakat.
"Ya, penyebaran maklumat Kapolri ada yang langsung kami serahkan kepada Kepala Desa, Kepala Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan Perusahaan/Pabrik, Security dan pemilik Pertokoan/Swalayan" ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, dalam maklumat Kapolri tersebut meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
Warga pun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Mari sama-sama taati imbauan dari pemerintah dan maklumat Kapolri guna mencegah penyebarluasan virus corona (Covid-19) di wilayah kita," singkatnya. (Gat/TN1)