CILEGON, TitikNOL – Polda Banten akhirnya menyerahkan 37 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang ilegal, ke Kantor Imigrasi Kota Cilegon. Untuk proses lebih lanjut, TKA tersebut langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Cilegon, Sahat Pasaribu, membenarkan adanya penyerahan 37 TKA dari Polda Banten.
"Ya benar, jumlahnya ada 37 orang. Sekarang semuanya masih kita lakukan pendataan satu persatu," jelasnya kepada awak media, Rabu (3/8/2016).
Baca juga: 37 dari 70 TKA yang Diamankan Polda Banten Ilegal
Untuk memastikan apakah TKA tersebut ilegal atau tidak, kata dia, pihaknya kini terus melakukan pemeriksaan.
"Kalau memang mereka (TKA) ini tidak ada dokumen sama sekali, maka akan kita deportasi ke negara asalnya yakni Tiongkok," ujar Sahat.
Berdasarkan pantauan, pemeriksaan terhadap 37 TKA masih berlangsung di Kantor Imigrasi Kota Cilegon. (Ardi/red)