Selasa, 26 November 2024

Polda Tetapkan 13 Nelayan Tersangka Pengrusakan Mapolsek Bayah

Pelaku yang diduga menjadi provokator dan pelaku perusakan kantor Polsek Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak saat aksi ratusan nelayan. (Dok: TitikNOL)
Pelaku yang diduga menjadi provokator dan pelaku perusakan kantor Polsek Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak saat aksi ratusan nelayan. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kepolisian Daerah (Polda) Banten, menetapkan 13 dari 16 nelayan sebagai tersangka pengrusakan kantor Mapolsek Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Penetapan dilakukan, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para nelayan.

"13 orang tersangka, kita lihat nanti sedang dikembangkan (tersangka lain)," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo ditemui di Polda Banten, Senin (14/5/2018).

Kapolda menjelaskan, beberapa indikasi ke-13 ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan pengrusakan kantor Mapolsek Bayah, hingga melakukan pembakaran kendaraan polisi.

"Indikasi ada yang melakukan pengrusakan Mapolsek, membakar kendaraan dinas dan melempar batu," jelasnya.

Baca juga: Oknum Penyebab Kerusuhan Nelayan di Mapolsek Bayah Ditangkap

Pihaknya juga telah meminta restu kepada para tokoh masyarakat untuk memproses secara hukum nelayan yang diamankan.

"Kita ambil langkah langkah karena tidak bisa dibiarkan, kita minta restu tokoh masyarakat yang ada untuk melakukan upaya hukum dan mereka mendukung," tukasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya pihak Polda Banten telah mengamankan 16 nelayan yang dianggap menjadi provokator penyerangan Mapolsek Bayah dan di antaranya juga merupakan para nelayan yang telah melakukan pengrusakan. (Gat/TN1)

Komentar